BANDUNG — DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 17 tengah menggodok Raperda tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung. Regulasi ini menjadi syarat mutlak agar dua proyek senilai hampir setengah triliun rupiah itu bisa dikerjakan dengan skema multiyears atau tahun jamak.
Anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, menuturkan pembahasan Raperda saat ini masih berjalan. Targetnya, regulasi tersebut rampung pada Agustus mendatang agar selaras dengan penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Harapannya pembahasan bisa selesai pada bulan Agustus sehingga dapat masuk dalam KUA-PPAS yang saat ini juga sedang dibahas," ujar Iman.
Anggaran Proyek Capai Rp 477,95 Miliar
Berdasarkan pembahasan sementara, kebutuhan anggaran untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah mencapai Rp 147,36 miliar. Sementara itu, pembangunan RSUD Ujungberung membutuhkan dana lebih besar, yakni Rp 330,59 miliar. Total kedua proyek ini diperkirakan menelan biaya Rp 477,95 miliar.
Iman mengingatkan bahwa angka tersebut masih bisa berubah mengikuti perkembangan harga konstruksi. Pemkot Bandung telah menyiapkan skenario penyesuaian jika terjadi kenaikan biaya pembangunan di kisaran 7 hingga 8 persen. Pansus meminta adanya kajian ilmiah yang kuat apabila perubahan nilai anggaran itu nantinya dimasukkan ke dalam perda.
Lokasi dan Target Waktu Pembangunan
Proyek pembangunan direncanakan berlangsung selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2029. Iman menegaskan jangka waktu pelaksanaan tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat saat ini.
Untuk RSUD Ujungberung, proyek akan dilakukan di lokasi yang sama dengan penambahan area ke sisi lahan yang tersedia. Adapun Gedung Inspektorat Daerah direncanakan dibangun di kawasan Jalan Tera yang saat ini digunakan oleh UPTD P3A.
Dampak ke Masyarakat: Layanan Kesehatan dan Lalin Jadi Sorotan
Iman berharap kehadiran gedung baru RSUD Ujungberung dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan sekaligus menjadi salah satu fasilitas kesehatan unggulan milik Kota Bandung. Apalagi, rumah sakit tersebut juga melayani masyarakat dari Kabupaten Bandung karena berada di wilayah perbatasan kedua daerah.
"Ke depan, RSUD Ujungberung harus menjadi rumah sakit yang lebih representatif dan mampu memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat," katanya.
Namun, Iman mengingatkan pentingnya menyelesaikan berbagai persoalan nonteknis sejak tahap perencanaan. Mengingat lokasi RSUD berada di kawasan yang cukup padat penduduk, aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dampak lalu lintas harus mendapat perhatian serius. DPRD tidak ingin pembangunan menimbulkan persoalan sosial maupun konflik di masyarakat.
Selain itu, layanan kesehatan yang berpotensi terdampak selama proses pembangunan juga harus dipersiapkan dengan matang. Iman menyebut Puskesmas Cibiru dan Puskesmas Ujungberung harus dioptimalkan untuk mendukung pelayanan selama proyek berlangsung.
"Puskesmas Cibiru dan Puskesmas Ujungberung harus dipersiapkan untuk mendukung pelayanan selama proses pembangunan berlangsung. Seluruh tahapan proyek juga perlu dikawal agar berjalan sesuai rencana dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari," ujarnya.