Tumpukan sampah di Pantai Kesenden, Kota Cirebon, kembali ditangani Pemkot Cirebon pada Februari 2026 setelah kasus serupa muncul sejak 2021. Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Sri Wahyuni Herman menilai pembersihan berkala tidak cukup dan mendorong penanganan menyeluruh dari hulu Sungai Kedungpane hingga kawasan pesisir.
CIREBON — Masalah sampah di Pantai Kesenden, Kota Cirebon, Jawa Barat, bukan persoalan yang selesai sekali dibersihkan. Berdasarkan catatan yang dihimpun Komisi IV DPRD Jawa Barat, tumpukan sampah di sekitar muara Sungai Kedungpane pada 2021 membentang hingga sekitar satu kilometer. Kondisi serupa muncul lagi pada 2025 dan baru ditangani oleh Pemkot Cirebon pada Februari 2026.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Sri Wahyuni Herman mengatakan, sampah yang memenuhi kawasan Pantai Kesenden diduga terbawa aliran Sungai Kedungpane dari wilayah hulu sebelum akhirnya tertahan di muara.
Sungai Kedungpane Jadi Jalur Sampah dari Hulu
"Sampah dari hulu Sungai Kedungpane terbawa arus menuju hilir dan kemudian tertahan di kawasan pesisir," kata Sri dalam keterangan yang terkonfirmasi di Cirebon.
Saat hujan deras, debit sungai meningkat dan membawa limbah dari wilayah atas. Dalam kondisi seperti ini, pembersihan pantai secara berkala dinilai belum menyelesaikan akar masalah.
"Kalau setiap hujan deras sampah kembali datang, artinya persoalan di sumbernya belum selesai," ujarnya.
Identifikasi Titik Sumber Sampah di Sepanjang Aliran
Sri menilai pemerintah daerah perlu mengidentifikasi sumber sampah di sepanjang aliran Sungai Kedungpane. Pengendalian harus dilakukan sebelum sampah mencapai kawasan pesisir, bukan hanya menunggu tumpukan terbentuk di pantai.
Ia juga mendorong penguatan sarana pengelolaan sampah di kawasan pesisir agar masyarakat memiliki tempat pembuangan yang memadai. Dengan begitu, kebiasaan membuang sampah ke sungai bisa ditekan sejak dari rumah.
Sampah dari Dua Kabupaten Masuk ke Sungai Kota Cirebon
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon mencatat sampah yang masuk ke sungai-sungai di wilayahnya sebagian besar berasal dari Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan. Aliran sungai yang melintasi beberapa daerah membuat persoalan ini tidak bisa ditangani sendiri oleh Pemkot Cirebon.
"Aliran sungai tidak mengenal batas administrasi, sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara bersama dari hulu sampai hilir," kata Sri.
Trash Barrier Diusulkan di Titik Perbatasan
Kepala DLH Kota Cirebon Fina Amalia Purwantini menyebutkan, salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah memasang trash barrier atau penghalang sampah di wilayah perbatasan kabupaten dan kota. Penghalang ini berfungsi menahan sampah sebelum masuk ke sungai-sungai yang berada di wilayah Kota Cirebon.
Usulan tersebut telah disampaikan DLH Kota Cirebon kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari penanganan sampah yang berasal dari wilayah hulu.
"Karena tadi sampah-sampah dari kabupaten ini cukup banyak yang masuk ke sungai-sungai yang ada di Kota Cirebon, seperti itu," ucap Fina.