Pencarian

Sengketa Lahan Ciliwung Dalam Cihapit, DPRD Jabar Minta Disdik Tunda Pengosongan Hingga Status SHM 1978 dan 1994 Jelas

Senin, 07 September 2026 • 22:01:02 WIB
Sengketa Lahan Ciliwung Dalam Cihapit, DPRD Jabar Minta Disdik Tunda Pengosongan Hingga Status SHM 1978 dan 1994 Jelas
Warga RT 02 RW 03 Ciliwung Dalam, Cihapit, Kota Bandung, menyampaikan aduan terkait rencana pengosongan lahan kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Bandung, Senin (7/9/2026).

BANDUNG — Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menerima audiensi warga RT 02 RW 03 Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, Senin (7/9/2026). Dalam pertemuan itu, warga mengadukan rencana pengosongan lahan yang mereka klaim telah dihuni sejak era 1960-an.

Akar Polemik: Dua Sertifikat Berbeda di Lahan yang Sama

Warga mempertanyakan dasar pengosongan karena mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 1978. Di sisi lain, terdapat dokumen sertifikat terkait SMKN 2 Bandung yang disebut terbit pada 1994.

Perbedaan dokumen dan riwayat penguasaan lahan inilah yang dinilai DPRD harus diperiksa menyeluruh sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut. Ono menegaskan, DPRD belum bisa mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Rapat Lanjutan dan Surat ke Disdik Jabar

DPRD Jawa Barat berencana menggelar rapat pekan depan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Ono menyebut akan mengundang warga, Dinas Pendidikan, perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset, BPN, serta Komisi I dan Komisi V DPRD Jabar.

“Kita perlu cross check berbagai informasi dan dokumen. Kami akan mengundang warga, Dinas Pendidikan, perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset, BPN, serta Komisi I yang membidangi persoalan aset dan Komisi V yang membidangi pendidikan,” kata Ono.

Selain itu, DPRD akan menyurati Disdik Jawa Barat agar tidak menjalankan agenda pengosongan selama proses klarifikasi berlangsung. “Harapannya selama proses ini berjalan jangan ada agenda apa pun terkait pengosongan. Kita tunggu sampai rapat bersama seluruh pihak dan persoalannya benar-benar clear dan jelas,” ujarnya.

Kronologi Klaim Warga: Dari Sertifikasi 1978 Hingga Surat Pengosongan

Ketua RW setempat, Kosim, menjelaskan warga telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar 1960-an. Pada 1978, pernah dilakukan proses sertifikasi dan SHM berhasil diterbitkan. Warga juga masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki administrasi kependudukan sesuai alamat domisili.

Persoalan mulai dirasakan pada 2013 ketika warga diundang sosialisasi di SMKN 2 Bandung dan diminta mengosongkan lahan. Pertemuan serupa kembali terjadi pada 2015 dan 2024, hingga belakangan warga menerima surat pengosongan terbaru.

Warga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat 1994 yang dinilai tidak melibatkan penghuni. Bahkan, salah seorang warga mengaku memiliki kuitansi yang disebut sebagai bukti transaksi pembelian lahan kepada negara.

Harapan Warga: Transparansi dan Tidak Ada Pengosongan Paksa

Kosim menegaskan warga tidak bermaksud menghambat kepentingan pendidikan. Mereka hanya meminta seluruh dokumen dan riwayat lahan diperiksa transparan karena merasa memiliki dasar penguasaan yang sah. “Kami mohon dukungan DPRD agar persoalan ini diselesaikan secara jelas. Kami ingin semua dokumen diperiksa dan hak warga juga didengar,” ujar Kosim.

Ono mengakui kebutuhan lahan pendidikan juga harus diperhatikan, namun tetap harus diselesaikan dengan aspek hukum dan kondisi sosial masyarakat. “Kita berharap pemerintah dan negara benar-benar hadir untuk rakyat. Dalam kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, jangan sampai kebijakan pemerintah justru menambah kesulitan ekonomi keluarga,” katanya.

“Kami meminta pemerintah mengedepankan musyawarah agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” pungkas Kosim.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks