Warga Kota Bandung dapat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi melalui layanan SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue. Fasilitas kepolisian ini beroperasi resmi pada Rabu, 9 September 2026.
Layanan SIM Keliling Kota Bandung kembali disiagakan untuk memecah kepadatan di kantor Satpas. Berdasarkan konfirmasi data detikJabar, operasional armada terbagi ke dua titik strategis di wilayah pusat dan selatan kota.
Bus 1 melayani pemohon di pelataran ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur. Armada Bus 2 bersiap menerima antrean di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung.
Loket pelayanan mulai aktif sejak pukul 08.00 WIB hingga proses cetak tuntas. Khusus meja registrasi, petugas menetapkan batas pendaftaran mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Datanglah lebih awal.
Syarat Dokumen dan Ketentuan Masa Berlaku
Layanan bus keliling memiliki mandat terbatas. Petugas di lapangan hanya menerima perpanjangan masa aktif untuk golongan SIM A dan SIM C.
Pemohon baru tidak dilayani di armada ini. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa lewat batas toleransi satu tahun juga wajib mengikuti prosedur penerbitan baru di kantor Satpas induk.
Pengendara wajib mengantongi KTP asli atau SUKET pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta lembar fotokopinya. Bawa pula kartu fisik SIM lama yang hendak diperpanjang.
Syarat mutlak lainnya berupa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian. Pengujian medis di posko mencakup cek kesehatan jasmani, uji penglihatan, dan skrining buta warna. Pemohon disarankan membawa alat tulis mandiri.
Rincian Biaya Resmi dan Mekanisme Pembayaran
Penetapan tarif perpanjangan patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Ongkos resmi penerbitan SIM A berada di angka Rp 80.000. Perpanjangan kartu SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Sistem transaksi mengedepankan mekanisme nontunai, baik gesek EDC maupun transfer bank sesuai kebijakan Satpas pelaksana. Komponen biaya tambahan seperti premi asuransi dan tes kesehatan dokter dituntaskan terpisah di gerai pemeriksaan.
Kuota harian tiap bus bersifat terbatas. Layanan loket kerap ditutup lebih cepat saat kapasitas pencetakan harian terpenuhi sebelum tengah hari.
Jadwal Rotasi Bandung dan Pembanding Jabodetabek
Pola penempatan dua armada bus keliling di Bandung berganti setiap hari sepanjang periode 7 hingga 12 September 2026. Kemarin, Selasa (8/9), petugas menyambangi MCD Soekarno Hatta No 610 dan Pasar Modern Batununggal.
Besok, Kamis (10/9), layanan bergeser ke The Kings Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal. Jadwal Jumat (11/9) berlanjut di BPRKS Wastukencana serta BPRKS Leuwipanjang, sebelum ditutup Sabtu (12/9) di Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kalapa.
Ritme serupa berlangsung di kawasan Jabodetabek pada hari kerja. Korlantas menyebar lima posko di DKI Jakarta serta dua titik pelayanan untuk Bekasi dan Tangerang. Warga dianjurkan memantau kanal resmi Satlantas pada H-1 demi memastikan kesiapan lokasi.
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 7-12 September 2026
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (jasmani, penglihatan, tes buta warna) |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.
Tips Sebelum ke Lokasi SIM Keliling
- Datang lebih awal — kuota harian layanan SIM Keliling terbatas dan sering ditutup begitu kuota tercapai, meski jam operasional belum berakhir
- Pastikan SIM lama belum melewati masa tenggang perpanjangan (biasanya maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis), lewat dari itu wajib membuat SIM baru dari awal
- Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir sambil menunggu antrean
- Cek ulang lokasi H-1 lewat akun resmi Satlantas/Satpas setempat, karena lokasi dan jadwal bisa berubah sewaktu-waktu