Pencarian

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Rugi Rp 215,3 Juta Usai Investasi Proyek Panel Beton Fiktif di Indramayu, Lapor Polres Cirebon Kota

Jumat, 03 Juli 2026 • 11:24:31 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Rugi Rp 215,3 Juta Usai Investasi Proyek Panel Beton Fiktif di Indramayu, Lapor Polres Cirebon Kota
Agus Ramdhoni melaporkan dugaan penipuan investasi proyek panel beton fiktif ke Polres Cirebon Kota.

CIREBON — Agus Ramdhoni, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, melaporkan kasus dugaan penipuan investasi proyek fiktif ke Polres Cirebon Kota. Dalam laporannya yang teregister pada 30 Juni 2026, ia mengaku kehilangan uang senilai Rp 215,3 juta. Kerugian itu disebut akibat investasi pada proyek pembangunan panel beton yang ternyata tidak jelas kelanjutannya.

Agus menunjukkan bukti laporan tersebut kepada Radar Cirebon, Kamis (2/6/2026). Sejumlah barang bukti telah diserahkan ke penyidik, mulai dari bukti transfer hingga dokumen pendukung lainnya.

Berawal dari Tawaran Investasi Proyek di Lahan 100 Hektare

Kasus ini bermula pada awal Januari 2026. Agus mengaku dihubungi oleh seorang pria bernama Herlambang yang menawarkan peluang investasi pada proyek pembangunan panel beton. Proyek tersebut disebut akan dikerjakan di lahan seluas sekitar 100 hektare yang diklaim menjadi kawasan pembangunan untuk perusahaan produksi sepatu.

Untuk meyakinkan Agus, Herlambang bersama seorang pelaksana proyek bernama Adi mengajaknya bertemu langsung. Pertemuan itu berlangsung pada 8 Januari 2026 dan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi proyek di Desa Sanca, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Menurut Agus, saat itu ia melihat aktivitas pekerjaan memang sedang berlangsung. Hal itu membuatnya semakin yakin bahwa proyek tersebut benar-benar berjalan.

Kesepakatan Hanya Secara Lisan, Keuntungan Rp 350 Ribu per Meter

Sehari setelah survei lapangan, tepatnya pada 9 Januari 2026, Agus kembali bertemu dengan Herlambang di kawasan Alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon. Dalam pertemuan itu, dibahas skema investasi sekaligus pembagian keuntungan.

Herlambang menawarkan keuntungan sebesar Rp 350 ribu per meter pekerjaan. Sementara kesepakatan bagi hasil ditetapkan dengan komposisi 60 persen untuk Agus sebagai investor dan 40 persen untuk Herlambang selaku subkontraktor proyek.

Meski nilai investasi cukup besar, Agus mengaku kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam kontrak tertulis. Alasannya, ia telah mengenal dan mempercayai Herlambang sehingga hubungan kerja sama hanya didasarkan pada komitmen lisan.

Polres Cirebon Kota Proses Laporan

Kasus ini kini telah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kota. Agus telah menyerahkan seluruh barang bukti yang dimilikinya untuk memperkuat laporan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari terlapor terkait kasus dugaan penipuan investasi proyek panel beton tersebut.

Bagikan
Sumber: radarcirebon.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks