Pencarian

KA Wijaya Kusuma Tabrak Sedan di Jember, Korban Luka Berat Dievakuasi ke Puskesmas

Sabtu, 05 September 2026 • 14:07:01 WIB
KA Wijaya Kusuma Tabrak Sedan di Jember, Korban Luka Berat Dievakuasi ke Puskesmas
Petugas mengevakuasi korban luka berat kecelakaan KA Wijaya Kusuma dengan sedan di perlintasan KM 176+585 JPL 108, Jember, Sabtu (5/9/2025).

JAWA BARAT — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember melaporkan insiden temperan terjadi pada pukul 03.53 WIB di perlintasan KM 176+585 JPL 108, petak jalan antara Stasiun Tanggul dan Bangsalsari. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan penyesalan atas insiden yang menimpa pengguna jalan tersebut.

"Kami menyesalkan atas terjadinya insiden temperan antara KA Wijaya Kusuma dengan kendaraan di perlintasan sebidang KM 176+585 JPL 108 petak jalan Tanggul - Bangsalsari," kata Cahyo dalam keterangan resminya, Sabtu (5/9).

Kronologi Masinis Sudah Klakson Berkali-kali

Berdasarkan laporan awal dari masinis, kecelakaan bermula ketika rangkaian KA Wijaya Kusuma melintas dari arah Cilacap menuju Ketapang. Saat mendekati perlintasan, masinis melihat sebuah mobil melaju dari arah selatan ke utara tanpa berhenti sejenak meski sinyal peringatan telah berbunyi.

"Masinis juga sudah membunyikan suling/klakson lokomotif berkali-kali, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan," ujar Cahyo menjelaskan kronologi kejadian.

Petugas stasiun terdekat bersama jajaran Polsuska yang menerima informasi dari Pusat Pengendali Operasi Daop 9 Jember segera bergerak ke lokasi. Mereka melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bangsalsari untuk proses penyelidikan dan identifikasi korban.

Dampak Perjalanan dan Kompensasi bagi Penumpang

Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Wijaya Kusuma sempat terhenti total. KAI Daop 9 Jember memastikan seluruh penumpang, awak sarana, serta petugas kereta api dalam kondisi selamat. Namun, evakuasi mobil dan pemeriksaan lokomotif membuat perjalanan mengalami keterlambatan signifikan.

"Seluruh penumpang, awak sarana serta petugas kereta api dalam kondisi selamat," tuturnya.

Untuk mengurangi dampak keterlambatan, KAI Daop 9 Jember memberikan service recovery kepada seluruh penumpang KA Wijaya Kusuma sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat terganggunya jadwal perjalanan.

Aturan Hukum yang Sering Diabaikan Pengendara

Insiden ini kembali menyoroti rendahnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan di perlintasan sebidang. KAI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 secara tegas menyatakan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Regulasi tersebut mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama," kata Cahyo.

KAI memastikan operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang setelah proses evakuasi di lokasi kejadian selesai dilakukan.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks