Pencarian

Bupati Bogor Rudy Susmanto Berlakukan PJJ 7-8 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Surat Edaran Resmi Terbit

Senin, 07 September 2026 • 12:01:01 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto Berlakukan PJJ 7-8 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Surat Edaran Resmi Terbit
Bupati Bogor Rudy Susmanto memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 7-8 September 2026 sebagai dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

KABUPATEN BOGOR — Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.11.1/90 – Sekretariat tertanggal 6 September 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan PJJ. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga satuan pendidikan swasta serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Langkah tersebut diambil semata-mata untuk melindungi kesehatan peserta didik dari potensi gangguan pernapasan akibat paparan abu vulkanik.

Prioritas Keselamatan Murid, Materi Akademik Tetap Berjalan

“Guna mengurangi risiko dampak kesehatan akibat abu vulkanik pada peserta didik, berdasarkan arahan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi kami memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), selama dua hari 7-8 September 2026,” ungkap Bupati Bogor, Minggu (6/9/2026).

Meski kegiatan belajar mengajar dipindahkan ke rumah masing-masing, proses pendidikan tidak berhenti total. Pihak sekolah tetap memberikan materi akademik dengan tetap mengedepankan pengembangan karakter dan motivasi belajar anak selama masa darurat ini.

Guru Tetap Masuk, Administrasi Sekolah Berjalan Normal

Peniadaan kegiatan tatap muka tidak lantas membuat para pendidik libur. Pemkab Bogor menginstruksikan kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan untuk tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Mereka diminta memastikan kebersihan, keamanan lingkungan, serta pengamanan aset sekolah selama dua hari PJJ berlangsung.

Pelayanan administrasi publik di lingkungan satuan pendidikan juga dipastikan tetap beroperasi normal. Hal ini untuk menghindari kekosongan layanan bagi wali murid yang membutuhkan urusan administrasi sekolah di tengah kondisi hujan abu.

Tiga Kewajiban Sekolah Selama Masa PJJ

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membeberkan tiga instruksi utama yang wajib dijalankan pihak sekolah selama masa PJJ berlangsung:

  • Penerapan PHBS: Sekolah diminta intensif berkoordinasi dengan komite sekolah dan orang tua murid untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan masing-masing.
  • Koordinasi Layanan Gizi: Pihak sekolah wajib berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait penyesuaian distribusi dan jaminan keamanan penyediaan makanan bergizi di sekolah.
  • Pelaporan Insiden: Kepala sekolah diminta segera melaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan jika terjadi kejadian atau insiden alam akibat abu vulkanik di lingkungan sekolah.

Imbauan untuk Orang Tua Selama Anak Belajar di Rumah

Bupati Bogor turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak selama berada di rumah. Orang tua diminta memastikan buah hatinya mengurangi aktivitas di luar ruangan demi menjaga kesehatan dari paparan abu vulkanik yang masih berpotensi turun.

Langkah PJJ dua hari ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat. Pemkab Bogor akan mengevaluasi perkembangan situasi Gunung Anak Krakatau sebelum memutuskan apakah kebijakan ini perlu diperpanjang atau dapat kembali normal pada Rabu (9/9/2026) mendatang.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bogordaily.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks