Polres Cimahi, Jawa Barat, mengamankan 5.770 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong sepanjang Agustus 2026. Ratusan pengendara motor terjaring operasi lalu lintas dan kegiatan rutin yang menyasar penggunaan knalpot kendaraan di wilayah hukum Polres Cimahi. Sebanyak 4.820 unit di antaranya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dikubur, sementara 950 unit lainnya dijadikan monumen keselamatan.
CIMAHI — Upaya menekan kebisingan dan melindungi keselamatan pengguna jalan, Polres Cimahi menindak 5.770 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi sepanjang Agustus 2026. Ribuan knalpot itu disita dari kegiatan operasi lalu lintas dan pengaturan jalan rutin yang digelar di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menyebut penindakan ini bagian dari program kerja untuk menertibkan penggunaan kendaraan bermotor. Langkah itu sekaligus menjawab keluhan warga selama ini terhadap suara bising knalpot brong yang mengganggu kenyamanan.
Nasib Barang Bukti: 950 Unit Jadi Monumen, 4.820 Lainnya Dipotong dan Dikubur
Dari total ribuan knalpot yang disita, polisi tidak memusnahkan seluruhnya. Sebanyak 950 unit dimanfaatkan menjadi monumen keselamatan sebagai bentuk edukasi publik, sedangkan 4.820 unit lainnya dipotong menggunakan mesin hingga tidak dapat digunakan kembali.
"Untuk knalpot brong, sebanyak 950 knalpot dibuat menjadi monumen keselamatan, sedangkan 4.820 knalpot lainnya dipotong menggunakan mesin potong kemudian dikubur," ujar Faruk di Cimahi, Rabu.
Komitmen Tertib Berlalu Lintas dan Imbauan ke Pengendara
Penindakan knalpot brong dinilai penting karena penggunaannya mengganggu ketertiban umum dan berisiko membahayakan keselamatan pengendara lain. Polres Cimahi berkomitmen menindak pelanggaran ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Faruk mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Selain menciptakan polusi suara, knalpot brong kerap memicu konflik sosial di lingkungan permukiman padat penduduk seperti Cimahi.
Pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan operasi keselamatan secara berkala. Pengendara yang kedapatan memakai knalpot brong menghadapi ancaman sanksi tilang sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.