Pencarian

Perda RTRW Purwakarta 2026-2046 Resmi Disosialisasikan, Sekda Tekankan Kepastian Ruang untuk Pembangunan 20 Tahun

Minggu, 23 Agustus 2026 • 14:31:31 WIB
Perda RTRW Purwakarta 2026-2046 Resmi Disosialisasikan, Sekda Tekankan Kepastian Ruang untuk Pembangunan 20 Tahun
Sekda Purwakarta Sri Jaya Midan membuka sosialisasi Perda RTRW 2026-2046 di Aula Bank BJB Purwakarta.

PURWAKARTA — Kabupaten Purwakarta resmi memiliki payung hukum baru untuk mengatur pemanfaatan ruang hingga 2046. Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Sosialisasi yang digelar DPUTR itu dihadiri unsur DPRD, perangkat daerah, camat, serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan dibuka langsung oleh Sekda Sri Jaya Midan di Aula Bank BJB Purwakarta.

Sekda: RTRW Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Sri Jaya Midan menegaskan bahwa RTRW merupakan acuan utama yang mengikat semua pihak, bukan hanya pemerintah. Setiap rencana pembangunan harus memiliki kepastian ruang agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

"RTRW ini bukan hanya menjadi pedoman pemerintah, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan arah pembangunan Purwakarta," ujarnya.

"Setiap pembangunan harus memiliki kepastian ruang agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan," sambung Sekda.

Menyeimbangkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Menurut Sri Jaya, tantangan pembangunan ke depan akan semakin kompleks. Kesamaan pemahaman antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Ia menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus dijaga. Pembangunan yang masif tanpa perencanaan ruang yang baik justru berpotensi menurunkan kualitas hidup warga dalam jangka panjang.

"Penataan ruang harus dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Kita ingin pembangunan terus berjalan, investasi tumbuh, tetapi lingkungan tetap terjaga dan kualitas hidup masyarakat semakin baik," kata Sri Jaya.

Implementasi di Lapangan Bergantung pada Komitmen Bersama

Keberhasilan RTRW tidak berhenti pada terbitnya peraturan daerah. Sri Jaya mengingatkan bahwa pemahaman substansi Perda Nomor 2 Tahun 2026 harus merata di semua lini agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

Ia optimistis Purwakarta mampu tumbuh menjadi daerah yang tertib dan produktif jika semua pihak berkomitmen. Target jangka panjangnya adalah mewujudkan kawasan yang nyaman dihuni lintas generasi.

"Keberhasilan RTRW sangat bergantung pada komitmen kita bersama. Ketika semua pihak memiliki pemahaman yang sama, saya optimistis Purwakarta akan tumbuh menjadi daerah yang tertib, produktif, berdaya saing, sekaligus tetap nyaman untuk generasi mendatang," pungkasnya.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: koranmandala.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks