JAWA BARAT — Kasus Yogi Gilang Arya yang didakwa di Pengadilan Negeri Padang karena menjual voucher Starlink untuk menyediakan konektivitas ke warga Desa Sikakap, Mentawai, mendapat respons dari Menkomdigi Meutya Hafid. Dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (25/8/2026), Meutya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan tanpa melakukan intervensi, namun melihat kebutuhan mendesak masyarakat akan akses internet berkualitas di wilayah tersebut.
Dua Sisi yang Tak Bisa Dipisahkan
Meutya menjelaskan persoalan ini punya dua sisi yang saling terkait. Pertama, setiap penyedia layanan internet memang wajib memiliki izin resmi. Kedua, kebutuhan masyarakat Desa Sikakap akan koneksi yang lebih baik dari yang ada saat ini.
"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya.
Jaringan 4G Ada, Tapi Kualitasnya Jauh dari Memadai
Meski wilayah Sikakap sudah tercakup jaringan 4G, infrastruktur pendukungnya masih menjadi kendala besar. Belum ada jaringan serat optik atau fiber optic, sementara layanan 4G di sana hanya bergantung pada satu operator saja.
"Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator," jelas Meutya.
Kondisi ini membuat kualitas internet di Sikakap jauh tertinggal dibanding daerah lain. Warga yang butuh koneksi stabil untuk berbagai kebutuhan akhirnya mencari alternatif, salah satunya lewat layanan Starlink yang dijual Yogi.
Solusi Pembinaan, Bukan Langsung Pidana
Menanggapi kasus ini, Komdigi memilih pendekatan solutif berupa pembinaan. Meutya menekankan semangat KUHAP yang baru seharusnya mengedepankan langkah korektif sebelum instrumen pidana digunakan sebagai jalan terakhir.
"Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," ujarnya.
Bentuk pembinaan yang dimaksud bisa berupa bantuan pengurusan izin, atau menghubungkan warga dengan penyelenggara jasa internet (ISP) resmi di daerah tersebut. Dengan begitu, kegiatan mereka bisa berjalan dalam ekosistem telekomunikasi yang legal.
"Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut," jelas Meutya.
Lelang Frekuensi 1,4 GHz Jadi Harapan Baru
Meutya menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah punya langkah konkret untuk mengatasi masalah konektivitas di daerah terpencil. Lelang frekuensi 1,4 GHz untuk teknologi Fixed Wireless Access (FWA) telah dilakukan, dan pemenang lelang diwajibkan membangun infrastruktur di wilayah-wilayah terpencil.
"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil," kata Meutya.
Program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang, tidak hanya untuk Kepulauan Mentawai, tapi juga daerah-daerah lain yang menghadapi masalah serupa. Meski butuh waktu untuk pembangunan, langkah ini setidaknya menjawab kebutuhan konektivitas yang lebih merata.
"Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi d... (perlu waktu untuk realisasi)," pungkasnya.