Pencarian

13 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung Kamis 13 Agustus 2026, Catat Syarat dan Biayanya

Kamis, 13 Agustus 2026 • 07:22:31 WIB
13 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung Kamis 13 Agustus 2026, Catat Syarat dan Biayanya
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

JAKARTA — Warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C pada Kamis 13 Agustus 2026 bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di 13 titik yang tersebar di empat wilayah. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Satpas.

Di DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan yang tersebar di lima wilayah kota. Sementara itu, Kota Bogor, Bekasi, dan Bandung masing-masing menyediakan dua titik layanan.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

Berikut rincian lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Kamis 13 Agustus 2026:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Mall Artha Gading
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Kota Bogor: Mall BTM dan Mall Jambu Dua
  • Kota Bekasi: Metropolitan Mall Bekasi
  • Bandung: The Kings Shopping Centre dan Rest Area 78 Kiara Artha Park

Khusus untuk layanan di Kota Bogor dan Bekasi, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga disarankan tiba lebih awal sebelum kuota harian terpenuhi.

Syarat Membawa Dokumen dan Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat memperpanjang melalui layanan ini.

Bagi warga yang SIM-nya kedaluwarsa, proses perpanjangan harus dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas. Proses tersebut memerlukan prosedur yang berbeda, termasuk ujian praktik dan teori sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan dokumen sebaiknya dipastikan sebelum berangkat ke lokasi pelayanan. Pemohon yang tidak membawa persyaratan lengkap berisiko tidak dilayani dan harus kembali di hari berikutnya.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks