BANDUNG — Warga Bandung yang hendak memperpanjang SIM A atau C tak perlu repot ke kantor Satpas hari ini. Polrestabes Bandung menghadirkan layanan SIM keliling di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, mulai pukul 09.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C. Adapun perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan di lokasi karena prosedur dan biaya yang berbeda.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM?
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarifnya sudah ditetapkan dan tidak bisa berubah di lokasi.
Pemohon hanya perlu datang langsung ke loket pendaftaran yang telah disediakan sejak pagi hari. Proses perpanjangan biasanya berlangsung cepat jika berkas persyaratan lengkap.
Apa Sanksi Jika Telat Perpanjang SIM?
Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sebab, SIM C dan A hanya berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Jika masa berlaku SIM terlewati meski hanya satu hari, pemohon tidak bisa lagi memperpanjang. Mereka harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas terdekat.
Persyaratan yang Perlu Dibawa
Pihak kepolisian mengimbau warga menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi. Berkas yang biasanya diperlukan antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti kesehatan jasmani.
Layanan SIM keliling ini merupakan salah satu upaya kepolisian memudahkan urusan administrasi berkendara bagi masyarakat. Warga diimbau datang lebih awal agar antrean tidak terlalu panjang.