BANDUNG — Warga Bandung yang masa berlaku SIM-nya hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di dua titik hari ini, Selasa (11/8/2026). Salah satu lokasi yang bisa didatangi berada di Rest Area 78 Kiara Artha Park, Jalan Banten Kebon Waru, dengan pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB.
Layanan ini menjadi alternatif bagi pengendara yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Petugas akan melayani proses perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan sistem pendaftaran langsung di loket yang telah disediakan di lokasi.
Warga Luar Kota Bisa Perpanjang SIM di Bandung
Salah satu keunggulan layanan SIM keliling kali ini adalah penerimaan E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, perantau atau pendatang yang sedang berada di Bandung tetap bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus kembali ke daerah asal.
Kemudahan ini diharapkan mengurangi angka SIM kedaluwarsa yang sering terjadi karena pemiliknya berada di luar domisili saat masa berlaku habis.
Jangan Sampai Telat: SIM Kedaluwarsa Sehari Wajib Bikin Baru
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika pemiliknya telat memperpanjang meski hanya satu hari, maka dokumen tersebut dianggap tidak berlaku dan pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Syarat Wajib Sebelum Datang ke Lokasi
Pemohon tidak bisa datang dengan tangan kosong. Selain KTP asli dan SIM lama, ada satu dokumen yang kerap terlewat: surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak yang harus disiapkan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Petugas juga akan memeriksa kelengkapan berkas secara langsung di loket pendaftaran.
Perlu dicatat, fasilitas ini tidak melayani pembuatan SIM anyar karena perbedaan prosedur dan biaya yang berlaku untuk penerbitan dokumen baru.