BANDUNG — Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak melindungi tenaga kesehatan (nakes) di Cicalengka dari sanksi etik atas komentar nirempati kepada pasien BPJS. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pelaku harus diproses sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
"Sanksinya ini setelah dicek ternyata masih PPPK. Kalau PPPK, ya sudah bisa kalau mau diputus langsung, kalau misalkan mau di sanksi secara langsung," kata Dadang di Bandung, Senin.
Perintah Tegas ke BKPSDM: Sanksi Tanpa Kompromi
Dadang mengaku telah menerima laporan hasil pengecekan dan langsung memerintahkan BKPSDM Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti. Perilaku nakes tersebut dinilai tidak sesuai dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
"Maka saya perintahkan kepada BKPSDM harus diberikan sanksi," tegasnya.
Pemberian sanksi ini bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bandung. Setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk nakes, yang terbukti melanggar akan diproses sesuai perundang-undangan.
Pembinaan Mental dan Karakter Nakes Digencarkan
Selain menghukum, Pemkab Bandung tidak ingin kasus serupa terulang. Dadang meminta Dinas Kesehatan dan para direktur rumah sakit memperkuat pembinaan terhadap seluruh tenaga kesehatan.
Pembinaan ini menyasar aspek mental, karakter, dan akhlak, bukan hanya kompetensi medis. Dengan begitu, kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama pasien BPJS, bisa meningkat lebih prima.
"Kita bikin pendidikan secara mental, kita bikin pendidikan secara pelayanan yang lebih prima lagi. Sehingga ini kan upaya-upaya kita," ujarnya.
Perlindungan Pasien BPJS di Fasilitas Kesehatan
Langkah tegas Bupati Bandung ini menjadi sinyal kuat bahwa diskriminasi terhadap pasien BPJS di fasilitas kesehatan tidak akan ditoleransi. Publik menantikan transparansi proses sanksi yang dijatuhkan BKPSDM.
Komentar nirempati yang sempat viral itu memicu sorotan luas terhadap etika pelayanan kesehatan di Jawa Barat. Pemkab Bandung kini bergerak cepat untuk memulihkan kepercayaan publik dengan menegakkan disiplin aparatur.