BANDUNG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung mencatat lonjakan drastis jumlah ASN yang terindikasi bermain judi online. Berdasarkan data per 2026, tercatat 1.066 orang dengan akumulasi deposit mencapai Rp6.597.565.053.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menyebut peningkatan ini hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Posisi yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2025 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang, posisi di 2026 ini bertambah menjadi 1.000 sekian,” ujar Teguh, Sabtu (22/8/2026).
Data Berdasarkan Domisili, Bukan Status Kepegawaian
Pemkab Bandung menegaskan bahwa angka tersebut belum tentu seluruhnya merupakan pegawai aktif di lingkungan pemerintah kabupaten. Data awal yang masuk masih berdasarkan alamat domisili, sehingga berpotensi mencakup ASN dari instansi lain yang tinggal di wilayah Bandung.
Oleh karena itu, verifikasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk memastikan status kepegawaian mereka.
Pemadanan Data by Name by Address Segera Dilakukan
Langkah lanjutan yang disiapkan Pemkab Bandung adalah melakukan pemadanan data secara by name by address. Proses ini melibatkan kolaborasi antara Diskominfo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Koordinasi ini bertujuan untuk memetakan secara akurat siapa saja ASN yang benar-benar terlibat dan memastikan tidak ada salah sasaran dalam penindakan.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah pembinaan maupun sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.