Pencarian

Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Selasa 14 Juli 2026, Simak Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Selasa, 14 Juli 2026 • 08:00:01 WIB
Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Selasa 14 Juli 2026, Simak Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Layanan SIM Keliling beroperasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Selasa, 14 Juli 2026, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB sesuai titik lokasi masing-masing.

JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah wilayah Jabodetabek dan Bandung pada Selasa (14/7/2026). Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C disarankan datang lebih awal karena setiap titik hanya melayani sejumlah pemohon terbatas.

Lima Titik Layanan di DKI Jakarta

Polda Metro Jaya mengoperasikan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di ibu kota. Berikut rincian titik dan jam operasionalnya:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Mall Artha Gading
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Lokasi di Bogor, Bekasi, dan Bandung

Polresta Bogor Kota menyediakan layanan di Mall Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran di dua titik itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Warga Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM di Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sementara itu, Polrestabes Bandung membuka dua lokasi, yaitu Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal, dengan pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Biaya dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang harus dijalani pemohon.

Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru, sehingga SIM yang diperpanjang harus masih dalam masa berlaku.

Bagikan
Sumber: viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks