BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu jauh-jauh ke kantor polisi. Dua unit bus SIM Keliling dari Satlantas Polrestabes Bandung akan beroperasi di sejumlah pusat perbelanjaan dan ruang publik selama enam hari ke depan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diimbau datang lebih awal karena kuota harian terbatas.
Bus 1: Dari Tent Avenue hingga Metro Indah Mall
Bus pertama akan melayani di enam lokasi berbeda. Senin (13/7), bus berhenti di Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526. Keesokan harinya, Selasa (14/7), bergeser ke Rest Area 78, Kiara Artha Park.
Rabu (15/7) bus melayani di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur. Kamis (16/7) di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan. Jumat (17/7) di McDonald's Soekarno Hatta, dan Sabtu (18/7) berakhir di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590.
Bus 2: ITC Kebon Kalapa dan Pasar Modern Batununggal Jadi Langganan
Bus kedua memiliki jadwal yang tak kalah padat. Senin (13/7) dan Sabtu (18/7), bus melayani di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur. Selasa (14/7) dan Kamis (16/7), Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, menjadi lokasi pelayanan.
Rabu (15/7) bus berhenti di Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526. Jumat (17/7) di BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149.
Alternatif Perpanjangan SIM Selain SIM Keliling
Masyarakat juga bisa memperpanjang SIM di tiga gerai tetap. Pertama, d'Botanica Mall lantai LG OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149. Kedua, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34. Ketiga, Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa.
Ketiga lokasi itu melayani perpanjangan dengan jam operasional yang lebih panjang dibanding SIM Keliling.
Syarat Wajib: SIM Masih Berlaku dan Bawa e-KTP Asli
Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya. SIM yang akan diperpanjang harus masih aktif — tidak boleh lewat masa berlaku.
Polisi juga mewajibkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Pemohon disarankan membawa masker dan hand sanitizer apabila diperlukan.
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Bus Keliling
Perlu dicatat, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa dilayani di SIM Keliling. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa e-KTP dan mengikuti prosedur lengkap.
Polrestabes Bandung mengimbau warga melakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlaku SIM habis. Proses di lokasi bisa lebih lancar jika pemohon datang sebelum pukul 10.00 WIB.