BOGOR — Warga Kabupaten Bogor yang hendak memperpanjang SIM kini tak perlu jauh-jauh ke kantor polisi. Layanan SIM Keliling Polres Bogor hadir di Metropolitan Mall Cileungsi pada Kamis (4/6), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang belum melebihi masa tenggang, serta mengisi formulir permohonan di lokasi.
Biaya dan Prosedur Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes kesehatan jika diperlukan di lokasi.
Prosedurnya, pemohon mengisi formulir, melakukan verifikasi berkas, menjalani tes kesehatan, dan foto. Proses perpanjangan biasanya memakan waktu 30-60 menit tergantung antrean.
Lokasi Layanan dan Jadwal Berikutnya
Metropolitan Mall Cileungsi berlokasi di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Layanan SIM Keliling Polres Bogor bersifat mobile dan berpindah lokasi setiap hari. Jadwal lengkap bisa dipantau melalui akun media sosial resmi Satpas Polres Bogor atau menghubungi call center 110.
Syarat Penting yang Perlu Dibawa
Pemohon diingatkan untuk memperhatikan masa berlaku SIM. Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM belum melebihi 1 tahun sejak tanggal habis masa berlaku. Jika lebih dari 1 tahun, pemohon harus membuat SIM baru melalui ujian teori dan praktik di Satpas.
Selain dokumen di atas, pemohon disarankan membawa alat tulis sendiri dan masker (jika masih berlaku protokol kesehatan). Polres Bogor mengimbau warga untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.