Pencarian

Polrestabes Bandung Operasikan Dua Mobil SIM Keliling Hari Ini, Layanan Perpanjangan di Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal

Kamis, 14 Mei 2026 • 09:59:02 WIB
Polrestabes Bandung Operasikan Dua Mobil SIM Keliling Hari Ini, Layanan Perpanjangan di Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal
Mobil SIM keliling Polrestabes Bandung siap melayani perpanjangan SIM A dan C di Kings Shopping Centre hari ini.

JAWA BARAT — Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM keliling di dua lokasi berbeda hari ini. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurusnya sebagai SIM baru di Satpas atau Samsat.

Dua Titik Lokasi dan Jam Operasional

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, dua mobil SIM keliling ditempatkan di dua titik strategis. Mobil 1 berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Mobil 2 melayani di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal mengingat kuota pelayanan terbatas dan antrean yang mungkin terjadi.

Syarat Berkas yang Wajib Dibawa

Pemohon perpanjangan SIM harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi. Berkas yang diperlukan meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti hasil tes kesehatan. Polrestabes Bandung juga mengingatkan agar pemohon tidak menggunakan jasa calo.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembayaran dilakukan di tempat melalui sistem non-tunai.

Prosedur yang Harus Diketahui Pemohon

Proses perpanjangan di mobil SIM keliling relatif cepat jika berkas lengkap. Petugas akan memverifikasi data kependudukan dan melakukan pemeriksaan fisik. Pemohon juga harus mengikuti tes psikologi singkat yang hasilnya langsung diketahui.

Setelah dinyatakan lolos, SIM baru akan dicetak di tempat. Waktu tunggu rata-rata sekitar 15-30 menit per orang, tergantung jumlah pemohon yang mengantre.

Apa yang Terjadi Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku?

Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas atau Samsat dengan prosedur seperti pembuatan SIM pertama, termasuk ujian teori dan praktik.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat memantau akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 atau menghubungi call center Satpas Polrestabes Bandung.

Bagikan
Sumber: jabar.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks