Pencarian

2 Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung Melayani Perpanjangan SIM A dan C Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Rabu, 03 Juni 2026 • 09:36:01 WIB
2 Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung Melayani Perpanjangan SIM A dan C Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
Dua mobil SIM keliling Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan C hari ini di dua lokasi berbeda.

BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus datang ke kantor Samsat atau Satpas bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Polrestabes Bandung hari ini. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, dua unit mobil beroperasi di dua lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Bandung Rabu 3 Juni 2026

Mobil pertama ditempatkan di ITC Kebun Kelapa yang berada di Jalan Pungkur, Bandung. Sementara mobil kedua melayani di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Kedua lokasi ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia, bukan penerbitan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM dan Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Warga diimbau menyiapkan berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi agar proses lebih cepat.

Dokumen yang wajib dibawa antara lain SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopinya. Pelayanan di SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.

Syarat Kesehatan bagi Pemohon dan Ketentuan bagi Penyandang Disabilitas

Pemohon juga wajib menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian. Kedua surat ini bisa didapatkan di lokasi pelayanan. Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter, tetap berhak memiliki SIM A atau SIM C.

Fakta Singkat Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung

  • Layanan hanya berlaku Senin hingga Sabtu, pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
  • Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 dan terancam sanksi pidana.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Informasi jadwal dan syarat ini diharapkan membantu warga Bandung mengurus perpanjangan SIM tanpa kendala di hari kerja.

Bagikan
Sumber: rctiplus.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks