CIBINONG — Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hadir kembali untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Hari ini, Rabu (3/6/2026), mobil pelayanan beroperasi di halaman Yamaha Mekar Cibinong yang berada di Jalan Raya Jakarta–Bogor.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang akan melakukan perpanjangan. Proses pembuatan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga kuota harian terpenuhi.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Pemohon wajib membawa dokumen lengkap untuk mempercepat proses pelayanan. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP asli yang masih berlaku
- SIM lama asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan di lokasi
Biaya dan Masa Berlaku Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Masa berlaku hasil perpanjangan adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Catatan Penting: SIM Mati Lebih dari 30 Hari
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang belum habis masa berlakunya atau yang baru mati maksimal 30 hari. Jika SIM sudah mati lebih dari 30 hari, pemohon harus membuat SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor.
Jadwal Layanan SIM Keliling Lainnya
Polres Bogor secara rutin mengoperasikan SIM keliling di sejumlah titik setiap pekannya. Lokasi bergilir mencakup kawasan Cibinong, Cileungsi, Gunung Putri, dan Parung. Informasi jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Bogor atau situs Korlantas Polri.