SUKABUMI — Gelombang pencari kerja baru diprediksi membanjiri kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Juni 2026. Lembaga itu memperkirakan permohonan Kartu Kuning bisa melonjak hingga 100 persen dibandingkan periode normal, menyusul kelulusan siswa tingkat atas yang mulai berburu pekerjaan.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopian, mengungkapkan tren pengurusan dokumen itu masih landai pada pertengahan Mei. “Untuk saat ini belum begitu banyak perubahan. Mengingat pencari kerja yang baru lulus belum mengantongi ijazah, sehingga mereka belum bisa mengunggah dokumen sebagai syarat mutlak,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Angka Pembanding: April 2026 Capai 1.200 Pemohon
Sepanjang April 2026, jumlah pemohon Kartu Kuning di Sukabumi tercatat sekitar 1.200 orang. Disnakertrans optimistis angka itu akan terlampaui signifikan pada bulan depan.
“Potensi meningkat sangat besar. Kami memprediksi ada kenaikan hingga 100 persen atau dua kali lipat dari angka saat ini setelah kelulusan nanti,” tambah Endang.
Mengapa Pemohon Belum Membeludak?
Keterbatasan dokumen kelulusan menjadi penghambat utama. Ijazah merupakan syarat mutlak untuk mengunggah data dalam pengajuan Kartu Kuning. Sebagian besar siswa baru akan menerima ijazah beberapa pekan setelah pengumuman kelulusan, sehingga permohonan diprediksi baru menggeliat pada awal Juni.
Terhitung sejak 1 Mei hingga 18 Mei 2026, baru 868 warga yang mengakses layanan pembuatan Kartu Kuning di Disnakertrans Sukabumi.
Imbauan Disnakertrans: Gratis dan Waspada Penipuan
Mengantisipasi lonjakan pemohon, Disnakertrans mengimbau masyarakat untuk menempuh prosedur resmi saat mencari pekerjaan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Endang menegaskan seluruh proses pelayanan pembuatan Kartu Kuning dan penyaluran kerja tidak dipungut biaya alias gratis.
Pihaknya juga mengingatkan agar pencari kerja tidak tergiur tawaran dari calo atau agen yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan sejumlah uang. Semua pengurusan dilakukan langsung di kantor Disnakertrans atau melalui portal resmi yang telah disediakan.
Kartu Kuning: Syarat Administrasi Wajib
Kartu AK-1 atau Kartu Kuning merupakan dokumen wajib bagi pencari kerja di Indonesia. Surat ini diterbitkan oleh dinas tenaga kerja setempat sebagai bukti registrasi dan data diri pencari kerja. Tanpa kartu ini, pelamar biasanya tidak bisa mendaftar di perusahaan formal atau mengikuti seleksi di bursa kerja resmi.
Disnakertrans Sukabumi menyatakan kesiapan menghadapi lonjakan permohonan pada Juni mendatang dengan menambah personel pelayanan dan memperpanjang jam operasional jika diperlukan.