PURWAKARTA — Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Purwakarta memperketat pengawasan lalu lintas perairan di kawasan Waduk Jatiluhur dan sebagian Waduk Cirata. Fokus utama patroli kali ini menyasar pada kelaikan armada transportasi yang digunakan warga pesisir dan pembudidaya ikan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, turun langsung ke lapangan menggunakan kapal patroli VIII-2341. Pengecekan ini bertujuan memastikan setiap perahu yang beroperasi memenuhi standar keamanan minimum untuk mengantisipasi risiko kecelakaan air yang kerap mengancam keselamatan penumpang.
Fokus Pemeriksaan: Dari Pelampung hingga Dokumen Kapal
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan audit teknis terhadap armada yang melintas. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik badan kapal, performa mesin, hingga ketersediaan alat keselamatan seperti life jacket dan ring bouy.
Kasat Polairud Polres Purwakarta, AKP Jamal Nasir, menjelaskan bahwa aspek legalitas operasional juga menjadi poin penting dalam pemeriksaan ini. Petugas memeriksa Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dari ASDP Provinsi Jawa Barat serta kepemilikan asuransi Jasa Raharja bagi para penyedia jasa transportasi air.
“Kami memastikan kapal tidak bocor dan pompa air berfungsi normal. Hal yang paling krusial, perahu wajib memiliki alat keselamatan dan pengemudi dilarang keras memuat penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan,” ujar perwira yang akrab disapa Jamsir tersebut.
Larangan Setrum Ikan dan Waspada Cuaca Ekstrem
Selain aspek teknis kendaraan, polisi memberikan peringatan keras kepada para nelayan terkait metode penangkapan ikan. Penggunaan alat setrum listrik menjadi sorotan utama karena tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang diatur oleh undang-undang.
Kondisi cuaca di area bendungan yang sering berubah mendadak juga menjadi perhatian serius. Para pengemudi perahu diminta untuk selalu memantau prakiraan cuaca sebelum memutuskan untuk berlayar, terutama saat membawa logistik atau pakan ikan menuju tengah waduk.
“Kami juga mengimbau para pencari ikan agar tidak menggunakan strum dalam menangkap ikan karena dilindungi oleh undang-undang sehingga melanggar hukum,” tegas Jamsir.
Perahu Jadi Urat Nadi Ekonomi Warga KJA
Tingginya intensitas patroli ini didasari oleh fakta bahwa perahu merupakan alat transportasi utama bagi ribuan warga yang menggantungkan hidup di Keramba Jaring Apung (KJA). Mobilitas orang dan barang dari daratan menuju kolam-kolam budidaya berlangsung hampir selama 24 jam.
Pihak kepolisian mengklaim sosialisasi yang dilakukan secara persuasif ini efektif menekan angka kecelakaan di perairan. Dengan pendekatan yang ramah, petugas berupaya membangun kesadaran mandiri di kalangan nahkoda perahu tradisional agar tidak mengabaikan faktor keselamatan demi mengejar setoran atau efisiensi waktu.
“Perahu di Waduk Jatiluhur dan Cirata masih menjadi alat transportasi utama masyarakat untuk keperluan sehari-hari yang beraktivitas di Keramba Jaring Apung,” pungkasnya.