Pencarian

KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Pagaden Subang, 42 Akses Lain Masih Tanpa Penjagaan

Sabtu, 16 Mei 2026 • 11:57:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Pagaden Subang, 42 Akses Lain Masih Tanpa Penjagaan
PT KAI Daop 3 Cirebon menutup perlintasan sebidang ilegal di Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Subang.

SUBANG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon memutuskan menutup perlintasan sebidang ilegal di Kilometer 122 yang menghubungkan dua kampung di Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan yang masih tinggi di wilayah tersebut.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.

175 Perlintasan, 42 di Antaranya Tanpa Petugas

Data dari KAI Daop 3 Cirebon menunjukkan terdapat total 175 perlintasan kereta api di wilayah operasinya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan telah dijaga oleh petugas KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.

Sisanya, sebanyak 42 perlintasan, masih belum memiliki penjagaan resmi. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena sepanjang tahun 2026 angka kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon masih tergolong tinggi.

Penutupan Akses Ilegal sebagai Langkah Preventif

“Penutupan perlintasan ilegal merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel,” ujar Muhibbuddin.

Menurutnya, penutupan akses ilegal ini dinilai sebagai langkah preventif yang harus terus dilakukan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan. KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perlintasan liar yang membahayakan keselamatan.

Apa yang Harus Dilakukan Warga Sekitar Rel?

Masyarakat di sekitar jalur kereta api diimbau untuk selalu mematuhi aturan keselamatan. Warga tidak diperkenankan membuat perlintasan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Selain melanggar hukum, perlintasan liar sangat rentan menimbulkan kecelakaan fatal.

KAI Daop 3 Cirebon juga mengingatkan agar warga hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi penjagaan dan rambu-rambu keselamatan. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Bagikan
Sumber: pasundanekspres.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks