Pencarian

Polda Jabar Ungkap Peran Pelajar Pembakar Pospol Cikapayang Bandung

Senin, 04 Mei 2026 • 10:38:01 WIB
Polda Jabar Ungkap Peran Pelajar Pembakar Pospol Cikapayang Bandung
Tersangka pelajar pembakar pos polisi Cikapayang Bandung diamankan Polda Jabar.

BANDUNG — Satgas Gakkum Polda Jawa Barat mengungkap keterlibatan seorang pelajar berinisial R S (17) dalam aksi unjuk rasa anarkis di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, pada Jumat (1/5/2026). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa tersangka berperan aktif dalam perusakan fasilitas publik saat peringatan Hari Buruh Internasional tersebut.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah kerusuhan pecah di perempatan Cikapayang Pasupati sekitar pukul 19.00 WIB. R S merupakan satu dari enam tersangka yang kini mendekam di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Ditreskrimum.

Peran Tersangka dalam Perusakan Pospol dan Videotron

R S, remaja asal Dunguscariang, Kecamatan Andir, teridentifikasi melakukan pelemparan terhadap pos polisi (pospol) serta fasilitas videotron di lokasi kejadian. Aksi tersebut memicu kerusakan serius pada sarana prasarana kota yang berada di pusat keramaian Bandung tersebut.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, mulai dari kartu pelajar, identitas diri, hingga satu unit telepon genggam merek Xiaomi A10. Polisi juga menyita kunci kontak kendaraan milik pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat bukti di lapangan.

Tersangka Positif Tramadol Saat Beraksi Anarkis

Hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan fakta krusial mengenai kondisi para pelaku saat kerusuhan terjadi. R S bersama tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol sebelum melakukan aksi di jalanan.

Temuan ini kini tengah didalami oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk menelusuri asal-usul zat terlarang tersebut. Penggunaan obat keras ini diduga menjadi pemicu tindakan destruktif para pelaku terhadap fasilitas umum dan petugas di lapangan.

Penegakan Hukum Berdasarkan KUHP Terbaru

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional meski pelaku masih berstatus di bawah umur.

“Setiap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Minggu (3/5/2026).

Kerugian Material Akibat Pembakaran di Cikapayang

Insiden ini mengakibatkan satu unit videotron terbakar habis, satu pos polisi hangus, serta kerusakan pada sistem lampu lalu lintas (traffic light) di sekitar lokasi. Kerugian material akibat ulah kelompok anarkis ini ditaksir cukup signifikan bagi aset Pemerintah Kota Bandung.

Tim penyidik saat ini masih melakukan ekstraksi data dari barang bukti elektronik dan analisis rekaman CCTV untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain. Kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk gangguan ketertiban umum yang membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Bagikan
Sumber: reformasiaktual.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks