Pencarian

Pengusaha Karaoke Tasikmalaya Tolak Rencana Pajak Hiburan 75 Persen, Minta Tak Terus Disudutkan soal PBG

Jumat, 11 September 2026 • 06:16:31 WIB
Pengusaha Karaoke Tasikmalaya Tolak Rencana Pajak Hiburan 75 Persen, Minta Tak Terus Disudutkan soal PBG
Pengusaha karaoke Kota Tasikmalaya menolak rencana tarif pajak hiburan 75 persen dalam audiensi di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA — Perwakilan pengusaha karaoke Kota Tasikmalaya, Arifin, menegaskan pihaknya menolak keras rencana penetapan tarif pajak hiburan hingga 75 persen. Menurutnya, angka itu sangat tidak rasional dan berpotensi mematikan iklim usaha hiburan malam di Kota Tasikmalaya.

Sebagai langkah konkret, para pengusaha yang tergabung dalam paguyuban akan segera melayangkan surat keberatan resmi ke DPRD Kota Tasikmalaya. Langkah ini menindaklanjuti komitmen para legislator yang berjanji memfasilitasi komunikasi dengan Wali Kota Tasikmalaya.

"Kami menolak keras rencana tarif pajak 75 persen itu. Dalam waktu dekat kami kirim surat keberatan resmi. Kami memegang janji anggota DPRD untuk memfasilitasi perumusan Peraturan Wali Kota (Perwal) bersama Wali Kota. Agar ada titik temu dan solusi terbaik bagi semua pihak," ujar Arifin, Kamis (10/9/2026).

Respons atas Audiensi Mahasiswa di DPRD

Penolakan itu muncul setelah gelombang aksi dan audiensi Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Rabu (9/9/2026). Aksi tersebut menyuarakan dinamika peningkatan pendapatan kas daerah (Kasda).

Arifin mengapresiasi inisiatif Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya yang dinilai peduli terhadap optimalisasi pendapatan daerah. Ia juga menyambut positif hadirnya dinas-dinas terkait serta jajaran anggota DPRD Kota Tasikmalaya lintas komisi dalam wadah diskusi tersebut.

"Langkah mahasiswa untuk mendorong peningkatan Kasda sangat bagus. Keterlibatan lintas dinas dan anggota dewan dalam forum itu juga menjadi sinyal positif untuk transparansi," ujar Arifin.

Daya Beli Turun, Beban Operasional Karaoke Tetap Tinggi

Meski memahami adanya dinamika terkait kepatuhan pajak di sektor hiburan, Arifin meminta agar usaha karaoke tidak terus-menerus disudutkan. Menurutnya, bisnis hiburan karaoke sedang mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan akibat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

"Hiburan saat ini bukan lagi kebutuhan pokok masyarakat, daya beli sedang turun. Sementara di sisi lain, beban operasional kami tetap tinggi. Mulai dari pemeliharaan fasilitas, biaya lingkungan, pajak, hingga gaji karyawan yang terpaksa kami sesuaikan lewat sistem shift dan penyesuaian upah agar tidak ada PHK," tuturnya.

Aturan SLF dan PBG Dinilai Disosialisasikan Mendadak

Selain persoalan pendapatan, Arifin menyoroti regulasi anyar terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai disosialisasikan secara mendadak pada 2026. Ia mempertanyakan relevansi penerapan aturan tersebut bagi tempat usaha yang sudah bertahun-tahun beroperasi.

Menurutnya, tempat usaha karaoke telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin lingkungan yang sah sejak awal berdiri. Karena itu, ia merasa keberatan jika langsung dihadapkan pada ancaman sanksi Surat Peringatan (SP 1, SP 2) hingga penutupan tempat usaha.

"Sosialisasinya terkesan mendadak. Kami merasa keberatan jika langsung dihadapkan pada ancaman sanksi Surat Peringatan (SP 1, SP 2) hingga penutupan tempat usaha, padahal legalitas awal kami lengkap," tegasnya.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: harapanrakyat.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks