JAWA BARAT — Kementerian Sosial tengah memperluas sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang dirancang untuk mempermudah warga mendaftar dan mengakses bantuan sosial. Uji coba sistem ini berlangsung di 258 kabupaten/kota dan melibatkan integrasi data nasional sebagai dasar verifikasi.
Peran Agen Perlinsos dan Target Pendaftaran
Untuk mengejar target 48 juta KK terdaftar pada Desember 2026, pemerintah akan memperbanyak agen hingga ke tingkat masyarakat. Khusus wilayah Jawa, kebutuhan agen diperkirakan mencapai 250 ribu orang.
Luhut menyebut agen ini akan melibatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Koordinasi dengan gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta Pangdam, Kapolda, hingga Dandim di ketiga wilayah itu sudah dilakukan.
Pelibatan aparat kewilayahan ini karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memahami kondisi warga hingga tingkat lapangan.
Agen Tidak Berwenang Menentukan Penerima
Luhut menegaskan agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang berhak menerima bantuan atau tidak. Mereka berfungsi sebagai loket pelayanan bergerak yang membantu pendaftaran atau pengajuan permohonan kapan saja.
Penentuan penerima bantuan tetap dilakukan melalui proses verifikasi sistem berdasarkan integrasi data nasional. Masyarakat yang merasa membutuhkan dapat mendaftar mandiri atau mengajukan sanggahan terhadap data desil agar kondisi sosial ekonominya ditinjau ulang.
Memangkas Proses Berjenjang
Mekanisme ini diharapkan memangkas proses pengajuan bantuan yang selama ini berlangsung melalui sekitar tujuh tahapan berjenjang. Digitalisasi membuat proses pengajuan dan verifikasi menjadi lebih cepat sekaligus mengurangi risiko salah sasaran.
Saat ini, 4,3 juta KK telah masuk dalam sistem dari proses uji coba. Jumlah itu akan ditingkatkan secara signifikan hingga akhir tahun.
Cara Mendaftar dan Menjadi Agen
Masyarakat yang ingin berkontribusi sebagai Agen Perlinsos dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi Kementerian Sosial. Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan persyaratan teknis dapat diakses melalui kanal resmi tersebut.
Pemerintah menargetkan sistem ini mampu memperluas akses perlindungan sosial sehingga warga yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak bantuan hanya karena belum tercatat atau terkendala mengakses layanan.