Pencarian

Lokasi SIM Keliling Bandung Jumat 21 Agustus 2026, Catat Syarat Perpanjang SIM A dan C di BPR KS Leuwi Panjang

Jumat, 21 Agustus 2026 • 06:26:00 WIB
Lokasi SIM Keliling Bandung Jumat 21 Agustus 2026, Catat Syarat Perpanjang SIM A dan C di BPR KS Leuwi Panjang
Petugas melayani pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C di lokasi SIM keliling BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Bandung, Jumat (21/8/2026).

BANDUNG — Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bandung bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Jumat (21/8). Lokasi pelayanan berada di area BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, dan menerima pengurusan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Layanan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan pengendara yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas. Dengan lokasi yang strategis, pemohon dapat menyelesaikan proses perpanjangan dalam satu tempat.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Datang

Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, pemohon harus memastikan kelengkapan administrasi. Berikut dokumen yang wajib dibawa:

  • KTP elektronik (E-KTP) asli. Layanan ini menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia, sehingga memudahkan pendatang maupun warga luar Kota Bandung.
  • SIM lama asli yang masih berlaku.

Selain dokumen tersebut, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri. Ketentuan ini menjadi syarat mutlak sebelum proses perpanjangan dilakukan.

Mengapa Perpanjangan SIM Tidak Bisa Ditunda?

Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika pemohon terlambat satu hari saja dari batas waktu tersebut, maka tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM keliling.

Keterlambatan mengharuskan pemohon mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Layanan SIM B Tidak Tersedia di Lokasi Ini

Perlu digarisbawahi, SIM keliling di BPR KS hari ini tidak melayani perpanjangan SIM B. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur dan biaya antara perpanjangan SIM B dengan SIM A maupun SIM C.

Pemohon yang hendak memperpanjang SIM B diimbau untuk mengurus langsung ke Satpas Korlantas Polri atau kantor polisi terdekat yang memiliki layanan tersebut. Kepolisian di Kota Bandung terus berupaya meningkatkan layanan publik, termasuk mempermudah akses perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: otomotif.katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks