DEPOK — Layanan perpanjangan SIM keliling kembali beroperasi di Kota Depok pada Kamis (6/8/2026). Mobil layanan akan beroperasi di lokasi yang mudah dijangkau warga, memberikan alternatif pengurusan administrasi tanpa antre panjang di kantor polisi.
Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses verifikasi di lokasi berjalan cepat.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Depok
Mobil SIM keliling dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Petugas akan melayani warga hingga batas waktu yang ditentukan atau kuota yang tersedia.
Berikut titik lokasi yang bisa didatangi warga Depok pada Kamis 6 Agustus 2026:
- Grand Depok City (GDC), sektor pada area parkir utama
- Pasar Modern Depok Jaya, sisi parkir timur
Warga disarankan datang lebih awal mengingat antrean biasanya mulai mengular sebelum loket dibuka.
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dibawa
Pemohon harus membawa dokumen asli dan fotokopi yang sudah disiapkan sebelumnya. Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak sebelum proses perpanjangan dilakukan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang terdaftar di fasilitas kesehatan
- Surat hasil tes psikologi dari lembaga yang terakreditasi
Pastikan seluruh berkas dalam kondisi baik dan data yang tertera masih sesuai dengan identitas terbaru Anda.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM di Depok
Biaya perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Tarif ini berlaku untuk seluruh layanan perpanjangan, termasuk melalui SIM keliling.
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang dibayarkan langsung ke penyedia jasa di lokasi.
Hindari Perpanjangan SIM yang Sudah Mati
Pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM belum melewati batas waktu. SIM yang mati lebih dari satu tahun tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan mengharuskan pemohon mengikuti ujian praktik serta teori dari awal di Satpas.
Jika masa berlaku SIM masih aktif, proses perpanjangan hanya memakan waktu sekitar 15 hingga 30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi petugas.
Cara Bayar dan Metode Pembayaran
Pembayaran dilakukan melalui loket resmi yang tersedia di lokasi. Petugas akan memberikan kode pembayaran yang bisa diselesaikan melalui bank mitra atau kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan Polri.
Warga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara tidak resmi. Proses perpanjangan SIM kini dirancang transparan dan bisa diselesaikan mandiri tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.