Pencarian

Layanan SIM Keliling Depok Hadir Kamis 6 Agustus 2026, Cek Lokasi, Biaya Perpanjangan dan Syarat Terbaru

Jumat, 07 Agustus 2026 • 05:47:00 WIB
Layanan SIM Keliling Depok Hadir Kamis 6 Agustus 2026, Cek Lokasi, Biaya Perpanjangan dan Syarat Terbaru
Mobil layanan SIM keliling beroperasi di Grand Depok City dan Pasar Modern Depok Jaya pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

DEPOK — Layanan perpanjangan SIM keliling kembali beroperasi di Kota Depok pada Kamis (6/8/2026). Mobil layanan akan beroperasi di lokasi yang mudah dijangkau warga, memberikan alternatif pengurusan administrasi tanpa antre panjang di kantor polisi.

Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses verifikasi di lokasi berjalan cepat.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Depok

Mobil SIM keliling dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Petugas akan melayani warga hingga batas waktu yang ditentukan atau kuota yang tersedia.

Berikut titik lokasi yang bisa didatangi warga Depok pada Kamis 6 Agustus 2026:

  • Grand Depok City (GDC), sektor pada area parkir utama
  • Pasar Modern Depok Jaya, sisi parkir timur

Warga disarankan datang lebih awal mengingat antrean biasanya mulai mengular sebelum loket dibuka.

Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dibawa

Pemohon harus membawa dokumen asli dan fotokopi yang sudah disiapkan sebelumnya. Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak sebelum proses perpanjangan dilakukan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang terdaftar di fasilitas kesehatan
  • Surat hasil tes psikologi dari lembaga yang terakreditasi

Pastikan seluruh berkas dalam kondisi baik dan data yang tertera masih sesuai dengan identitas terbaru Anda.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM di Depok

Biaya perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Tarif ini berlaku untuk seluruh layanan perpanjangan, termasuk melalui SIM keliling.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang dibayarkan langsung ke penyedia jasa di lokasi.

Hindari Perpanjangan SIM yang Sudah Mati

Pemohon perlu memastikan masa berlaku SIM belum melewati batas waktu. SIM yang mati lebih dari satu tahun tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan mengharuskan pemohon mengikuti ujian praktik serta teori dari awal di Satpas.

Jika masa berlaku SIM masih aktif, proses perpanjangan hanya memakan waktu sekitar 15 hingga 30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi petugas.

Cara Bayar dan Metode Pembayaran

Pembayaran dilakukan melalui loket resmi yang tersedia di lokasi. Petugas akan memberikan kode pembayaran yang bisa diselesaikan melalui bank mitra atau kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan Polri.

Warga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara tidak resmi. Proses perpanjangan SIM kini dirancang transparan dan bisa diselesaikan mandiri tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: depok.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks