GARUT — Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut meringkus H (24), pemuda asal Kabupaten Aceh Utara, di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul pada Rabu (29/7). Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang digencarkan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar generasi muda.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak. Total 6.080 butir obat keras diamankan, terdiri dari 4.780 butir Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, dan 974 butir Hexymer. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon seluler berisi tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.
Jaringan Pemasok Masih Diburu
Tersangka bukan pelaku tunggal. Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan pendalaman terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," kata AKP Usep Sudirman di Garut, Jumat.
Omzet Harian Capai Rp200 Ribu
Dari hasil interogasi, bisnis ilegal ini ternyata sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Tersangka mengaku mengedarkan obat keras terbatas itu ke kalangan masyarakat untuk meraih keuntungan. Rata-rata, ia meraup omzet antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap harinya.
Jenis obat yang dijual seperti Tramadol dan Hexymer sejatinya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh didapatkan melalui resep dokter. Peredaran bebas tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan kecanduan di kalangan remaja.
Apa Langkah Polisi Selanjutnya?
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut hingga kini masih melakukan pengembangan kasus. Fokus utama penyidikan adalah mengungkap siapa pemasok utama dan memutus mata rantai distribusi di wilayah Garut. "Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok," ujar AKP Usep Sudirman.
Tersangka H kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin edar yang ancaman hukumannya cukup berat.