BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM tak perlu jauh-jauh ke kantor Satsat atau Satpas. Polrestabes Bandung menyiagakan dua unit mobil SIM keliling di dua titik berbeda pada Jumat (22/5/2026) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Layanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Dua mobil SIM keliling ditempatkan di lokasi yang cukup strategis dan mudah diakses warga. Berikut titiknya:
- Mobil 1: MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung
- Mobil 2: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang, Nomor 149, Bandung
Biaya Perpanjangan SIM: Rp 80.000 dan Rp 75.000
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Berikut daftar persyaratan yang perlu disiapkan:
- SIM asli yang masih berlaku (belum melebihi masa berlaku)
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, berikut fotokopinya
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (disediakan di lokasi)
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian
Aturan Khusus: Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurusnya di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk proses penerbitan SIM baru.
Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan keliling ini dibuka setiap Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Hak Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM
Dalam ketentuan yang disampaikan, penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak memiliki SIM A dan atau SIM C. Syaratnya, mereka harus memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Fakta Singkat Layanan SIM Keliling Bandung
- Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
- Biaya perpanjangan: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000
- Jam operasional: 09.00 - 12.00 WIB (Senin-Sabtu)
Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM di jalan raya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Informasi ini dihimpun dari akun resmi Satpas Polrestabes Bandung dan berlaku untuk hari ini, Jumat (22/5/2026).