Pencarian

Dinas Pendidikan Jawa Barat Resmi Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Murid Wajib Titip Ponsel Mulai Tahun Ajaran Baru

Minggu, 26 Juli 2026 • 06:43:31 WIB
Dinas Pendidikan Jawa Barat Resmi Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Murid Wajib Titip Ponsel Mulai Tahun Ajaran Baru
Murid menitipkan ponsel di loker yang disediakan sekolah di Bandung, Jawa Barat, menyusul aturan baru pembatasan penggunaan gawai.

BANDUNG — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan surat edaran bernomor 27471/PK.03.03/SEKRE yang mengatur pembatasan penggunaan gawai atau ponsel di lingkungan sekolah. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di bawah kewenangan provinsi, termasuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. Kebijakan tersebut diteken menyusul surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 yang menginstruksikan pembatasan serupa secara nasional.

Isi Aturan: Ponsel Dititipkan, Ini Pengecualiannya

Dalam surat edaran tersebut, setiap murid diwajibkan menonaktifkan atau menitipkan ponsel mereka selama jam pelajaran berlangsung. Sekolah diminta menyediakan tempat penitipan yang aman dan terawasi. Pengecualian diberikan untuk kegiatan pembelajaran yang secara khusus membutuhkan gawai sebagai alat bantu, seperti penelitian, presentasi digital, atau akses materi berbasis internet, dan itu pun harus dengan pengawasan guru.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dalam surat edaran yang diakses pada 26 Juli 2026, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman. "Melindungi murid dan mengajarkan murid menggunakan gawai secara bijak dan bertanggung jawab," demikian bunyi pertimbangan kebijakan tersebut. Sekolah diwajibkan mensosialisasikan aturan ini kepada orang tua dan wali murid sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Alasan di Balik Kebijakan: Trauma 'Zona Mabuk Teknologi'

Penerbitan aturan ini tidak lepas dari kekhawatiran terhadap dampak negatif teknologi yang kian tak terbendung. Sejak 1999, futurolog John Naisbitt dalam bukunya High Tech High Touch: Pencarian Makna di Tengah Perkembangan Pesat Teknologi (2001) sudah memperingatkan gejala yang disebutnya sebagai "zona mabuk teknologi". Gejala itu mencakup kecenderungan masyarakat menyukai solusi instan, mengaburkan batas antara nyata dan semu, serta menerima kekerasan sebagai hal wajar.

Naisbitt mencatat enam tanda zona tersebut: pertama, solusi cepat atas segala masalah; kedua, rasa takut sekaligus kekaguman pada teknologi; ketiga, kaburnya realitas dan fantasi; keempat, normalisasi kekerasan; kelima, teknologi direduksi menjadi sekadar mainan; dan keenam, kehidupan yang berjarak—teknologi mendekatkan yang jauh namun menjauhkan yang dekat. Kekhawatiran inilah yang mendorong pemerintah, termasuk Pemprov Jabar, untuk mengambil langkah preventif.

Dukungan dari Gernas RANA dan Langkah ke Depan

Kebijakan pembatasan gawai ini merupakan bagian integral dari Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) yang digagas Kemendikdasmen. Gerakan itu bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif dan menciptakan ekosistem sekolah yang kondusif. Dinas Pendidikan Jabar menyatakan akan melakukan monitoring berkala ke sekolah-sekolah untuk memastikan aturan berjalan efektif tanpa mengganggu proses belajar.

Belum ada respons resmi dari organisasi guru atau orang tua murid terkait kebijakan ini. Namun, sejumlah kalangan mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya mengembalikan fokus belajar di tengah gempuran gawai. Dinas Pendidikan berencana mengevaluasi implementasi setelah satu semester berjalan dan akan menyesuaikan aturan jika diperlukan.

Bagikan
Sumber: jabarekspres.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks