BANDUNG — Seorang warga Jawa Barat harus merelakan uang Rp4,8 miliar setelah terjerat bujuk rayu sindikat penipuan love scam yang dikemas dengan tawaran trading aset kripto. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar mengungkap jaringan ini setelah menerima dua laporan polisi dengan pola kejahatan serupa.
Modus Pelaku: Dekati Korban dengan Akun Perempuan Palsu
Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus mengungkapkan, pelaku menggunakan identitas perempuan untuk mendekati calon korban melalui media sosial. Salah satu korban diketahui berkenalan dengan akun Instagram bernama Olivia Rosalia sebelum komunikasi berlanjut ke WhatsApp.
“Korban awalnya tertarik setelah berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).
Umpan Manis: Keuntungan Kecil Rp1 Juta, Lalu Terjebak Rp4,8 Miliar
Untuk memulai aksinya, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp1 juta. Pelaku kemudian memberikan imbal hasil sebesar 5,5 dolar AS untuk meyakinkan korban bahwa investasi tersebut nyata dan menguntungkan.
“Korban sudah masuk dalam lingkaran yang dibuat oleh kelompok pelaku. Ketika korban sudah menyerahkan uang, akan muncul lagi alasan-alasan lain sehingga korban terus diminta melakukan transfer,” ujar Fian.
Ketika korban hendak menarik keuntungan yang lebih besar, pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih, mulai dari biaya pajak hingga administrasi. Akibat terus mengikuti arahan pelaku, kerugian korban membengkak hingga Rp4,8 miliar.
Jaringan Kamboja dan Rekening Penampung Siap Pakai
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa sindikat ini memiliki pembagian tugas yang rapi. Ada anggota yang khusus mencari dan mendekati korban, berkomunikasi menggunakan identitas perempuan, menerima aliran dana, hingga mengelola rekening penampung hasil kejahatan.
“Jika salah satu rekening diblokir, para pelaku segera menggunakan rekening lain agar transaksi tetap berjalan,” jelas Fian. Para pelaku juga diduga saling bertukar data pribadi korban untuk menjalankan aksi penipuan berikutnya.
Setelah penyelidikan selama tiga hingga empat bulan, polisi menangkap para pelaku di Provinsi Riau dan Daerah Khusus Jakarta. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Imbauan Polisi: Jangan Mudah Tergiur Iming-iming di Medsos
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau trading dengan iming-iming keuntungan besar yang disampaikan melalui media sosial. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan juga mengingatkan warga untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
“Polda Jabar akan terus meningkatkan penindakan dan edukasi kepada masyarakat terkait kejahatan digital, mulai dari penipuan online, pinjaman online ilegal hingga judi online, sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan di ruang siber,” pungkas Hendra.