SUMEDANG — Transformasi BAZNAS Kabupaten Sumedang tidak terjadi dalam semalam. Di balik lompatan besar itu ada sentuhan dingin dan keberanian bertindak dari Ayi Subhan Hafas yang kini memasuki jilid kedua masa kepemimpinannya. Ia berhasil menyulap lembaga yang dulu hanya menjadi tempat bersandar sementara menjadi mesin pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang mengubah ketergantungan mustahik menjadi kemandirian berkelanjutan.
Fondasi Hukum dan Tata Kelola Modern Jadi Kunci
Perubahan besar berakar dari Keputusan Bupati Sumedang Nomor 451.12/Kep.461-Huk/2014 yang diselaraskan dengan Peraturan BAZNAS Nomor 03 Tahun 2014. Berbekal kombinasi ilmu Hukum dan Manajemen, Ayi bergerak cepat meletakkan batu pertama tata kelola kelembagaan berbasis Good Governance.
Prinsip amanah, transparan, dan akuntabilitas dipatok sebagai standar mati yang merujuk penuh pada UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014. Keberhasilan membangun fondasi kokoh ini memicu gelombang kepercayaan publik dan pemerintah daerah yang kian melambung.
Regulasi Daerah Jadi Jalan Tol Optimalisasi Zakat
Kepiawaian Ayi terlihat dari kemampuannya merajut kemitraan strategis pentahelix bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang. Hasilnya, lahir payung hukum terkuat di tingkat daerah: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan ZIS.
Dukungan regulasi ini menjadi jalan tol bagi BAZNAS Sumedang untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah di seluruh pelosok daerah. Grafik penghimpunan dan pendayagunaan zakat pun terus meroket secara signifikan.
Dari Bantuan Lepas ke Modal Usaha Produktif
Memasuki periode keduanya, berbagai terobosan besar berhasil diwujudkan. Penataan pengumpulan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara rapi, otomatis, dan transparan, menjadi pilar utama penerimaan zakat daerah.
Skema bantuan karitatif atau bantuan lepas dialihkan secara masif menjadi bantuan modal usaha produktif, beasiswa pendidikan tepat sasaran, hingga jaminan kesehatan berkelanjutan. Ayi juga menggenjot digitalisasi layanan dan edukasi lintas sektor untuk merangkul pelaku usaha swasta serta generasi muda.
Zakat Bukan Sekadar Gugur Kewajiban
“Zakat bukan sekadar gugur kewajiban syariat, melainkan instrumen ekonomi berdaya ubah tinggi jika dikelola secara modern, presisi, dan akuntabel,” tegas Ayi Subhan Hafas di kantornya, Jumat (24/7).
Dedikasi tanpa henti selama dua periode ini tak sekadar menghidupkan harapan para mustahik di Sumedang. Lebih dari itu, kepemimpinan Ayi berhasil menempatkan BAZNAS Kabupaten Sumedang di panggung kehormatan sebagai percontohan lembaga pengelola zakat paling transparan, inovatif, dan berdaya guna di Jawa Barat.