Pencarian

DP3AKB Jabar Kawal 7 Saksi Korban TPPO Asal Bandung hingga Indramayu dalam Sidang di Maumere

Jumat, 24 Juli 2026 • 09:57:31 WIB
DP3AKB Jabar Kawal 7 Saksi Korban TPPO Asal Bandung hingga Indramayu dalam Sidang di Maumere
DP3AKB Jabar mendampingi tujuh saksi korban TPPO asal Bandung hingga Indramayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.

BANDUNG — DP3AKB Provinsi Jawa Barat memastikan hak dan perlindungan terhadap tujuh saksi korban TPPO asal Jawa Barat terpenuhi selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. Para korban berasal dari tujuh daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu.

Atas penugasan Gubernur Jawa Barat, Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat dr. Siska Gerfianti hadir bersama Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Anjar Yusinar, Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Barat Imas Sulyani, serta tim pendamping. Mereka didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa yang terdiri dari R.S. Willard Malau dan Tony Supriadi.

Kronologi Penyelamatan Korban TPPO di Sikka

Upaya penyelamatan bermula pada 20 Januari 2026 ketika salah seorang korban menghubungi Suster Ika melalui pesan WhatsApp. Korban mengaku mengalami tekanan psikologis, depresi, dan tidak diizinkan meninggalkan tempat kerjanya di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.

Laporan tersebut ditindaklanjuti keesokan harinya oleh Suster Ika bersama Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dengan berkoordinasi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sikka. Proses penyelamatan dilakukan secara prosedural dan persuasif.

Proses Sidang dan Pendampingan Saksi

Rangkaian pendampingan diawali dengan audiensi dan koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Sebelum persidangan dimulai, Jaksa Penuntut Umum membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para saksi sebagai persiapan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA dengan menghadirkan dua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri. Pemeriksaan dimulai dari pelapor, kemudian dilanjutkan secara bertahap kepada para saksi lainnya. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif hingga berakhir pukul 23.33 WITA.

Lembaga yang Terlibat dalam Pendampingan

Persidangan melibatkan sejumlah lembaga, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Polres Sikka, DP3AKB Provinsi Jawa Barat, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, serta Tim Hukum Jabar Istimewa.

DP3AKB Provinsi Jawa Barat bersama UPTD PPA dan Tim Hukum Jabar Istimewa memberikan pendampingan guna memastikan para saksi korban memperoleh rasa aman, dukungan psikososial, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-haknya selama menjalani proses peradilan.

Komitmen Pemprov Jabar ke Depan

DP3AKB Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar korban kekerasan dan TPPO memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan. Pemeriksaan dan putusan perkara tetap diserahkan kepada lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan
Sumber: japos.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks