BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C tak perlu repot mendatangi kantor Satpas. Layanan SIM Keliling hadir di sejumlah titik, salah satunya di Rest Area 78 Kiara Artha Park yang berlokasi di Jalan Banten Kebon Waru, Selasa (7/7).
Layanan ini mulai beroperasi pukul 09.00 WIB. Pemohon cukup mendatangi loket yang telah disediakan di kendaraan pelayanan untuk mendaftarkan diri dan memulai proses perpanjangan.
Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemohon
Sebelum datang, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Selain itu, pemohon juga harus membawa E-KTP. Layanan SIM Keliling Bandung disebut menerima E-KTP dari seluruh wilayah di Indonesia, sehingga memudahkan pengendara yang sedang berada di luar kota domisili.
Batas Waktu Perpanjangan: Jangan Sampai Terlambat Sehari
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal pembuatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Jika pemohon terlambat memperpanjang, meski hanya satu hari, maka ia diharuskan mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Prosedur dan biayanya berbeda dengan perpanjangan.
SIM Keliling Tak Melayani Pembuatan SIM Baru
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang masih dalam masa berlaku dan ingin memperpanjang sebelum habis.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan disarankan datang lebih awal mengingat antrean bisa cukup panjang, terutama di jam pagi. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mendaftar ke loket.