DEPOK — Dua unit mobil SIM Keliling Polres Metro Depok akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB pada Jumat (3/7/2026). Titik pertama berlokasi di halaman parkir pusat perbelanjaan Depok Town Square, Jalan Margonda Raya. Titik kedua berada di Jalan Boulevard Grand Depok City, tepatnya di kawasan pertokoan depan Bank Mandiri.
Biaya dan Masa Berlaku Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, tarif yang dikenakan sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C, pemohon harus membayar Rp 75.000. Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM belum habis atau telah lewat paling lama satu tahun.
Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa?
Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi. Syarat utamanya adalah KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, serta SIM lama yang akan diperpanjang. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan bukti hasil tes kesehatan dari dokter yang tertera di formulir permohonan. Tes kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau di fasilitas kesehatan terdekat.
Prosedur di Lokasi: Tes Kesehatan dan Psikologi
Setelah tiba di lokasi, pemohon akan mengikuti serangkaian tes. Pertama, tes kesehatan untuk memastikan kondisi fisik, seperti tekanan darah dan buta warna. Kedua, tes psikologi singkat untuk mengukur konsentrasi dan kewaspadaan. Kedua tes ini menjadi syarat wajib sebelum data pemohon diproses untuk pencetakan SIM baru.
Polres Metro Depok mengingatkan agar warga tidak menggunakan jasa calo. Petugas di lokasi akan membantu proses dari awal hingga selesai. Pembayaran biaya perpanjangan dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi BRImo atau QRIS di lokasi.
Bagaimana Jika SIM Sudah Habis Lebih dari Setahun?
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis lebih dari satu tahun tidak bisa memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Polres Metro Depok dan mengikuti ujian teori serta praktik kembali. Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan yang masa berlakunya masih aktif atau habis maksimal satu tahun.