BANDUNG — Ketua FMPP Jawa Barat, Illa Setiawati, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah pelaksanaan SPMB tahun ini dinilai cacat secara hukum dan merugikan banyak pihak, terutama masyarakat miskin. “FMPP tengah mematangkan langkah hukum untuk melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada PN Bandung,” kata Illa, Sabtu (20/6/2026).
Tuntutan Ganti Rugi: Material Rp1 Juta, Imaterial Rp1 Miliar
Dalam gugatan yang tengah dipersiapkan, FMPP tidak hanya menuntut secara materil, tetapi juga imateril. Illa menyebut nominal Rp1 miliar untuk ganti rugi imaterial masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan keresahan yang ditimbulkan di masyarakat. “Saya tidak minta banyak, tidak minta apa-apa sebetulnya. Kalau tuntutan itu kan jelas sifatnya merugikan masyarakat, dan sebetulnya Rp1 miliar itu saja kurang kalau dibandingkan dengan keresahan yang terjadi di masyarakat pada saat ini,” ujarnya.
Konsultasi ke LBH Bandung untuk Perkuat Legal Standing
Sebelum gugatan resmi dilayangkan, FMPP akan berkonsultasi dengan LBH Bandung dengan membawa puluhan orang tua calon murid baru (CMB) yang menjadi korban kebijakan SPMB. Langkah ini diambil agar memiliki legal standing yang kuat di hadapan hukum. “Rencananya FMPP akan berkonsultasi dengan LBH Bandung dengan membawa puluhan orang tua siswa korban PCMB-SPMB sehingga memiliki Legal Standing yang kuat,” jelas Illa.
Fokus pada Masyarakat Miskin: 20 Persen Kuota Sekolah Negeri Harus Dipenuhi
Illa menekankan bahwa tujuan utama FMPP bukan sekadar gugatan, melainkan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk serius menangani nasib masyarakat miskin. Ia mengingatkan bahwa undang-undang mewajibkan sekolah negeri menampung setidaknya 20 persen siswa dari keluarga tidak mampu. “Tentunya masyarakat miskin itu harus tertampung semuanya di sekolah negeri. Karena apa? Di undang-undang dijelaskan, masyarakat miskin itu harus ditampung sekurang-kurangnya 20 persen (sekolah negeri),” tegasnya.
Respons Pemprov Jabar: Belum Ada Informasi Resmi
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani, mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana gugatan tersebut. Ia juga belum mengetahui substansi keberatan yang akan diajukan FMPP. “Pertama, kami belum menerima informasi resmi mengenai rencana gugatan dari forum tersebut terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Disdik. Kami belum mengetahui substansi apa yang menjadi keberatan atau materi gugatannya,” ujar Yogi saat dikonfirmasi.
Yogi menambahkan, biasanya sebelum gugatan diajukan, akan ada somasi terlebih dahulu. Pihaknya akan memberikan penjelasan kepada penggugat, dan jika tidak memuaskan, baru naik ke upaya hukum. “Namun, sampai saat ini saya pribadi belum mendengar laporan tersebut dari pihak Disdik,” pungkasnya.