Pencarian

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026: Dua Mobil Beroperasi, Simak Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Jumat, 05 Juni 2026 • 11:24:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026: Dua Mobil Beroperasi, Simak Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Dua mobil SIM keliling beroperasi di Bandung hari ini untuk layanan perpanjangan SIM.

BANDUNG — Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satsat atau Satpas bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Polrestabes Bandung hari ini. Dua mobil pelayanan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Jadwal SIM keliling ini dikutip dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Layanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.

Lokasi SIM Keliling Bandung Jumat 5 Juni 2026

Mobil SIM keliling pertama berada di MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung. Mobil kedua melayani di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang, Nomor 149, Bandung. Kedua lokasi melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa

Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Berikut persyaratan yang perlu dibawa:

  • SIM asli yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlaku.
  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (dapat dilakukan di lokasi pelayanan).
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian.

Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Polrestabes Bandung mengimbau warga melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Ketentuan Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan—dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter—tetap berhak memiliki SIM A dan atau SIM C. Ketentuan ini memastikan akses layanan perpanjangan SIM bersifat inklusif.

Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan pidana bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagikan
Sumber: jabar.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks