JAWA BARAT — Satpas Polrestabes Bandung menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada Kamis (21/5/2026) untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara warga. Berdasarkan informasi resmi akun Instagram @simrestabesbdg1, fasilitas ini hanya memproses permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Ketentuan Tarif PP Nomor 60 Tahun 2016 Sebesar Rp75.000 dan Rp80.000
Biaya administrasi untuk perpanjangan masa berlaku dokumen mengemudi ini mengacu pada aturan hukum nasional. Satpas Polrestabes Bandung menerapkan tarif resmi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pemohon perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Pembayaran ini hanya berlaku untuk dokumen yang masa aktifnya belum habis.
Apabila masa berlaku dokumen tersebut telah terlewat meskipun hanya satu hari, pemohon tidak dapat menggunakan layanan keliling. Warga harus melakukan pengajuan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Dua Lokasi Operasional Mulai Pukul 09.00 Hingga 12.00 WIB
Satpas Polrestabes Bandung mengerahkan dua unit mobil layanan keliling untuk menjangkau warga di titik strategis. Kedua armada tersebut bersiaga sejak pagi hari untuk memberikan pelayanan langsung tanpa perlu mengantre di kantor pusat.
Warga dapat mendatangi salah satu dari dua lokasi yang telah ditentukan oleh petugas. Lokasi pertama berada di The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung, sedangkan lokasi kedua bertempat di Pasar Modern Batununggal, Bandung.
Rincian Informasi Operasional:
- Waktu pelayanan: Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Lokasi armada 1: The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung.
- Lokasi armada 2: Pasar Modern Batununggal, Bandung.
- Dasar hukum tarif: PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lima Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon diwajibkan membawa dokumen kelengkapan administrasi sebelum mendatangi lokasi mobil keliling. Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan ini, termasuk yang berada di Gerai MIM dan MPP Kota Bandung, melayani perpanjangan dari seluruh Indonesia.
Persyaratan utama meliputi SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku beserta fotokopinya. Seluruh berkas tersebut harus ditunjukkan langsung kepada petugas di lokasi untuk diverifikasi.
Proses perpanjangan sangat disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis. Langkah antisipasi ini penting agar warga terhindar dari kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik seperti pembuatan SIM baru akibat keterlambatan.