Pencarian

MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution, Jaksa Kejari Jakut Segera Eksekusi Advokat Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Kamis, 21 Mei 2026 • 17:13:30 WIB
MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution, Jaksa Kejari Jakut Segera Eksekusi Advokat Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Mahkamah Agung menolak kasasi Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Razman Arif Nasution. Putusan bernomor 5227 K/PID.SUS/2026 itu memastikan advokat tersebut tak memiliki lagi upaya hukum lain. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta kini berkekuatan hukum tetap.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat. Ia mengingatkan agar jaksa tak kecolongan seperti kasus Silfester Matutina yang belum dieksekusi meski inkrah sejak 2019. “Razman jangan sampai lolos. Jaksa, jangan sampai malu dua kali karena tak bisa mengeksekusi terpidana,” ujarnya, Kamis (21/5).

Langkah Antisipasi Agar Terpidana Tak Kabur

Khozinudin mendorong jaksa segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk mendapatkan salinan resmi putusan. Ia juga meminta aparat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah Razman melarikan diri ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea atas unggahan Razman di media sosial yang dinilai mengandung pencemaran nama baik. Perseteruan kedua advokat kondang itu sempat menyedot perhatian publik lantaran saling lapor di berbagai wilayah.

Vonis Inkrah, Tak Ada Lagi Upaya Hukum

Dengan ditolaknya kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding telah berkekuatan hukum tetap. Razman kini berstatus terpidana dan wajib menjalani hukuman sebagaimana diputus majelis hakim.

Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara tengah menyiapkan administrasi dan koordinasi lintas instansi untuk pelaksanaan eksekusi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Razman Arif Nasution terkait putusan MA tersebut.

Bagikan
Sumber: radarsukabumi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks