Pencarian

DPRD Kabupaten Cirebon Siapkan Raperda Omnibus dan Digitalisasi Produk Hukum untuk Dongkrak Partisipasi Publik

Senin, 18 Mei 2026 • 15:47:01 WIB
DPRD Kabupaten Cirebon Siapkan Raperda Omnibus dan Digitalisasi Produk Hukum untuk Dongkrak Partisipasi Publik
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon membahas Raperda Omnibus untuk penyederhanaan regulasi daerah.

CIREBON — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon mulai menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) yang membawa angin segar bagi tata kelola hukum di wilayah tersebut. Ada dua fokus utama yang diusung: penggabungan beberapa aturan dalam satu payung hukum melalui metode omnibus, dan digitalisasi seluruh produk hukum daerah.

Apa Itu Metode Omnibus dalam Raperda Ini?

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa metode omnibus dipilih agar regulasi yang dihasilkan lebih terintegrasi. “Langkah ini diambil agar beberapa aturan terkait dapat disatukan dalam satu payung hukum yang komprehensif,” kata Lukman kepada Radar Cirebon, Minggu (17/5).

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk tidak lagi membuat banyak perda terpisah untuk isu yang saling berkaitan. Semua cukup diatur dalam satu dokumen induk yang lebih rapi dan mudah dipahami.

Digitalisasi: Warga Bisa Pantau dan Kirim Masukan dari Rumah

Selain penyederhanaan aturan, Pansus I juga mendorong digitalisasi produk hukum daerah. Targetnya, seluruh Perda, Peraturan Bupati (Perbup), dan produk hukum lainnya bisa diakses secara daring oleh publik.

Lukman menekankan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar urusan administrasi. “Salah satu tujuan utama dari digitalisasi ini adalah untuk mendongkrak partisipasi aktif masyarakat secara inklusif. Artinya, aspirasi warga adalah pilar penting dalam pembentukan hukum yang sehat,” ujarnya.

Dua Jalur Aspirasi: Online dan Offline

Agar partisipasi benar-benar terwujud, pemkab akan menyediakan dua jalur bagi warga untuk menyampaikan pendapat. Pertama, jalur daring (online) melalui platform digital dan sistem berbasis internet. Warga bisa memantau draf rancangan hukum dan mengirimkan masukan secara langsung dari mana saja.

Kedua, jalur luring (offline) tetap dipertahankan. Forum tatap muka, diskusi publik, dan ruang dialog langsung akan terus digelar untuk menyerap aspirasi yang lebih mendalam. “Kombinasi jalur daring dan luring ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan publik dalam setiap tahapan pembahasan, mulai dari draf awal hingga penyusunan akhir,” ungkap politisi PKB itu.

Raperda ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi pembentukan hukum yang lebih modern, partisipatif, dan mudah diakses oleh seluruh warga Kabupaten Cirebon.

Bagikan
Sumber: radarcirebon.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks