BANDUNG — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Kabupaten Bandung pada hari ini untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini menyasar sejumlah titik keramaian yang mudah dijangkau masyarakat.
Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan satu kali sebelum masa berlaku habis. Jika SIM telah melewati batas waktu, pemohon wajib membuat SIM baru melalui prosedur ujian praktik dan teori di Satpas terdekat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut titik lokasi SIM Keliling yang beroperasi di Kabupaten Bandung hari ini:
Jam operasional layanan umumnya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya dibatasi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang dibayarkan langsung ke penyedia jasa di lokasi.
Total biaya yang harus disiapkan pemohon diperkirakan mencapai Rp 115.000 untuk SIM C dan Rp 120.000 untuk SIM A, dengan rincian biaya administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan asuransi.
Pemohon wajib membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Dokumen yang diperlukan antara lain:
Petugas akan melakukan verifikasi data dan memastikan pemohon memenuhi syarat administrasi sebelum menerbitkan SIM baru.
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Warga disarankan memantau kanal informasi resmi Polres Bandung atau Satlantas setempat sebelum berangkat ke lokasi.
Pembayaran biaya perpanjangan dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau kanal pembayaran yang tersedia di lokasi. Pastikan membawa ponsel dengan saldo cukup atau kartu pembayaran digital.