BANDUNG — Layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling kembali beroperasi di Kota Bandung hari ini, Jumat (21/8). Petugas melayani pemohon di halaman BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, sebagai lokasi strategis bagi pengendara yang memiliki keterbatasan waktu.
Layanan ini menjadi solusi bagi warga Bandung yang masa berlaku SIM-nya segera habis. Perlu dicatat, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan SIM B yang memiliki prosedur dan biaya berbeda.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke lokasi. Petugas juga menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia, sehingga warga luar Bandung yang sedang berada di Kota Kembang tetap bisa mengurus perpanjangan.
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
- SIM lama asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Korlantas Polri
Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlambat satu hari saja, pemohon tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM keliling dan harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Dasar Hukum dan Konsekuensi Telat Perpanjang
Ketentuan masa berlaku SIM ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Pengendara yang kedapatan membawa SIM mati saat razia bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan hari ini, disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya memanjang menjelang siang. Petugas melayani perpanjangan di satu tempat, sehingga prosesnya lebih cepat dibandingkan mengurus langsung ke Satpas.