JAKARTA — Warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C pada Kamis 13 Agustus 2026 bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di 13 titik yang tersebar di empat wilayah. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Satpas.
Di DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan yang tersebar di lima wilayah kota. Sementara itu, Kota Bogor, Bekasi, dan Bandung masing-masing menyediakan dua titik layanan.
Berikut rincian lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Kamis 13 Agustus 2026:
Khusus untuk layanan di Kota Bogor dan Bekasi, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga disarankan tiba lebih awal sebelum kuota harian terpenuhi.
Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat memperpanjang melalui layanan ini.
Bagi warga yang SIM-nya kedaluwarsa, proses perpanjangan harus dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas. Proses tersebut memerlukan prosedur yang berbeda, termasuk ujian praktik dan teori sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan dokumen sebaiknya dipastikan sebelum berangkat ke lokasi pelayanan. Pemohon yang tidak membawa persyaratan lengkap berisiko tidak dilayani dan harus kembali di hari berikutnya.