Pencarian

Disparekraf Bandung Klarifikasi Tarif Vlog Rp600 Ribu di Rumah Pengabdi Setan, Wisatawan Malaysia Batal Bayar

Kamis, 03 September 2026 • 18:51:31 WIB
Disparekraf Bandung Klarifikasi Tarif Vlog Rp600 Ribu di Rumah Pengabdi Setan, Wisatawan Malaysia Batal Bayar
Wisatawan asal Malaysia batal membuat vlog di Rumah Pengabdi Setan dan hanya membayar tiket masuk wisatawan asing sebesar Rp25.000.

Tarif Rp600.000 untuk membuat vlog di Rumah Pengabdi Setan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya tidak jadi dibayar wisatawan asal Malaysia. Disparekraf Kabupaten Bandung menyebut wisatawan tersebut batal membuat vlog dan hanya membayar tiket wisatawan asing sebesar Rp25.000 untuk masuk objek wisata. Polemik ini mendorong Disparekraf menegaskan kembali kewajiban transparansi tarif bagi seluruh pengelola usaha wisata.

BANDUNG — Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung, Mohem Sofiyurahman, mengatakan transparansi tarif menjadi perhatian pihaknya setelah muncul polemik biaya Rp600.000 bagi wisatawan asal Malaysia yang hendak membuat vlog di Rumah Pengabdi Setan.

"Penekanan kami kepada pengelola Rumah Pengabdi Setan dan seluruh usaha wisata pada umumnya adalah harga harus selalu terpampang di depan atau di awal," kata Mohem di Bandung, Kamis.

Batal Bayar Rp600 Ribu, Wisatawan Masuk dengan Tiket Wisman Rp25 Ribu

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Disparekraf melalui kunjungan langsung dan surat resmi, wisatawan asal Malaysia datang membawa kamera 360 derajat dan menyampaikan keinginan membuat vlog. Pengelola lantas menyampaikan adanya biaya tambahan untuk kegiatan tersebut.

Mohem menjelaskan, wisatawan tersebut akhirnya tidak jadi membuat vlog. Ia tetap masuk lokasi, tetapi membayar tiket wisatawan asing sebesar Rp25.000.

Tarif Rp600.000 bukanlah tarif masuk ke Rumah Pengabdi Setan, melainkan biaya tambahan opsional yang diberlakukan pengelola bagi pengunjung yang hendak membuat konten vlog. Adapun tarif yang berlaku di lokasi itu telah ditetapkan sejak 2019 oleh PTPN selaku pemilik lahan dan diterapkan hingga kini.

Pemda Tak Bisa Patok Tarif Objek Wisata Swasta

Mohem menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi nominal tarif pada daya tarik wisata yang dimiliki dan dikelola pihak swasta. Kewenangan tersebut hanya berlaku untuk destinasi yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

"Tidak ada aturan yang membatasi nominal harga, tetapi ada aturan yang menjelaskan tentang transparansi harga," ujarnya.

Ia menambahkan, calon pengunjung harus sudah

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks