DEPOK — Warga Kota Depok yang hendak memperpanjang SIM tidak perlu antre panjang ke kantor polisi. Polrestro Depok menyiagakan dua lokasi SIM keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan C hari ini, Selasa (1/9/2026).
Kedua lokasi itu sama-sama beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Petugas melayani permohonan perpanjangan yang diajukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Dua Titik Layanan SIM Keliling di Depok
Lokasi pertama berada di halaman eks Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis. Titik kedua di Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Beji. Warga bisa memilih titik yang paling dekat dengan domisilinya.
Perlu dicatat, layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, prosesnya kembali ke penerbitan SIM baru yang dilakukan di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Tarif perpanjangan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Pembayaran dilakukan sesuai nominal tersebut tanpa biaya tambahan lain di luar ketentuan resmi.
Syarat yang Wajib Disiapkan Pemohon
Pemohon perlu membawa kelengkapan administrasi agar proses berjalan lancar. Ada empat dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi:
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
- Surat keterangan sehat
- Bukti tes psikologi SIM
Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas di lokasi sebelum proses perpanjangan dilanjutkan.
Ingat, Berkendara Tanpa SIM Kena Pasal 281
Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari keselamatan berlalu lintas.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan, berlaku ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan dan denda sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Warga diimbau memanfaatkan layanan SIM keliling ini sebelum masa berlaku SIM habis. Proses perpanjangan lebih cepat dan praktis dibandingkan harus mengurus penerbitan baru di Satpas.