JAWA BARAT — Jakarta — Bank Indonesia (BI) membeberkan adanya ketimpangan likuiditas yang mulai terasa di sebagian kelompok bank. Direktur Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Alexander Lubis, mengungkapkan bahwa pertumbuhan pembiayaan yang agresif menjadi pemicu utama menipisnya alat likuid di sisi penghimpunan dana.
"Karena pertumbuhan kredit lebih cepat daripada pertumbuhan DPK-nya. Maka, meskipun likuiditas secara umum tetap memadai, namun mulai menemukan sejumlah kelompok bank itu mulai mengalami penurunan," kata Alex dalam Taklimat Media, Jumat (28/8/2026).
Rasio AL/DPK Masih Stabil di 23,10%
Secara industri, ketahanan sektor perbankan masih ditopang fundamental yang solid. BI mencatat rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada di level 23,10 persen pada Juli 2026. Angka ini dinilai cukup aman untuk memitigasi risiko likuiditas jangka pendek.
Selain itu, permodalan bank tetap kuat dan risiko kredit terkendali. Namun, BI mengamati pergerakan likuiditas antar-kelompok bank menunjukkan tren yang berlawanan, mengindikasikan distribusi dana tidak merata.
Kesenjangan Kredit dan DPK Menjadi Biang Kerok
Data BI menunjukkan penyaluran kredit perbankan tumbuh 13,6 persen year-on-year (yoy) pada Juli 2026. Sementara itu, pertumbuhan DPK hanya 7,7 persen yoy. Selisih hampir dua kali lipat ini membuat sejumlah bank harus bekerja ekstra menjaga posisi kasnya.
Kondisi ini terutama berdampak pada kelompok bank besar seperti Himbara yang memiliki target ekspansi kredit tinggi. Di sisi lain, bank dengan pertumbuhan DPK kuat justru menikmati likuiditas berlebih, menciptakan ketimpangan struktur di industri.
Apa Artinya bagi Suku Bunga dan Ekspansi Kredit?
Penurunan likuiditas di kelompok bank tertentu berpotensi memengaruhi strategi penempatan dana dan harga dana antar bank. Jika tren ini berlanjut, bank yang likuiditasnya mengetat bisa lebih selektif dalam menyalurkan kredit baru atau menaikkan suku bunga simpanan untuk menarik DPK.
BI sendiri masih melihat ruang yang cukup bagi perbankan untuk mengelola likuiditas secara prudent. Otoritas moneter dipastikan terus memantau perkembangan ini sebagai bahan pertimbangan kebijakan makroprudensial ke depan, termasuk potensi pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) jika tekanan likuiditas semakin dalam.