BANDUNG — Operasi penertiban di kawasan wisata Ciater ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi terakhir yang digelar sehari sebelumnya, Sabtu (22/8/2026). Petugas gabungan memberikan peringatan dan kesempatan kepada para pedagang untuk memindahkan dagangannya secara mandiri sebelum tindakan tegas dilakukan.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman menegaskan, langkah ini dilatarbelakangi ketidakpatuhan terhadap kesepakatan yang telah dijalin bersama pemerintah provinsi. Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menyalurkan kompensasi dengan syarat para pedagang menghentikan aktivitas jual beli di lokasi terlarang.
“Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Akhmad, Minggu (23/8/2026).
Pedagang Berjualan di Sempadan Jalan dan Trotoar
Penertiban difokuskan pada area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berniaga, seperti sempadan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya. Barang-barang yang masih berada di lokasi saat operasi berlangsung langsung diamankan petugas untuk diserahkan ke pemerintah kecamatan setempat.
Para pemilik barang dapat mengambil kembali dagangannya dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Penghentian Aktivitas Niaga Bersifat Sementara
Kesepakatan penghentian aktivitas niaga ini berlaku hingga tempat berjualan baru yang sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap digunakan. Keberadaan lokasi relokasi tersebut menjadi alasan utama mengapa kompensasi sebelumnya telah disalurkan kepada para pedagang.
Akhmad menekankan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan represif atas pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum. “Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lima Bangunan Liar di Lahan PTPN Disegel
Dalam operasi yang sama, petugas menemukan lima bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah milik PTPN. Penyegelan dilakukan setelah pihak PTPN selaku pemilik lahan mengirimkan surat permohonan bantuan penertiban kepada pemerintah.
Tahapan penyegelan ini merupakan langkah awal sebelum dilaksanakannya proses pembongkaran. Eksekusi pembongkaran akan dilakukan setelah seluruh prosedur dan ketentuan teknis yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat dilaksanakan.
Sinergi Lintas Instansi dan Imbauan ke Depan
Operasi ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, serta DBMPR Provinsi Jawa Barat. Sinergi lintas instansi ini dinilai penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif.
Akhmad mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha di kawasan tersebut, untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum. “Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat, maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum,” ucapnya.