Pencarian

Kanwil Ditjenpas Jabar Ajukan 1.454 Napi untuk Amnesti ke Presiden Prabowo, 1.100 Masuk Program Kebangsaan

Selasa, 18 Agustus 2026 • 16:04:14 WIB
Kanwil Ditjenpas Jabar Ajukan 1.454 Napi untuk Amnesti ke Presiden Prabowo, 1.100 Masuk Program Kebangsaan
Petugas berjaga di depan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat yang mengajukan 1.454 narapidana untuk amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

BANDUNG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat tengah menunggu penandatanganan surat keputusan (SK) amnesti untuk 1.454 narapidana oleh Presiden Prabowo Subianto. Ribuan narapidana itu terbagi dalam dua kategori, yakni amnesti kebangsaan dan amnesti kemanusiaan.

Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, dari total tersebut, sekitar 1.100 narapidana masuk dalam program amnesti kebangsaan. Mereka nantinya akan mengikuti program pembinaan dan reintegrasi melalui pendidikan kebangsaan.

Apa Beda Amnesti Kebangsaan dan Kemanusiaan?

Ishadi menjelaskan, sekitar 354 narapidana lainnya masuk dalam kategori amnesti kemanusiaan. Mereka terdiri atas narapidana dengan kondisi tertentu, seperti sakit berkepanjangan dan lanjut usia.

"Sedangkan sisanya adalah amnesti kemanusiaan. Sakit berkepanjangan, lanjut usia dan lain-lain. Mereka langsung bebas," kata Ishadi di Bandung, Selasa.

Berbeda dengan penerima amnesti kemanusiaan yang langsung bebas, narapidana yang masuk program amnesti kebangsaan tidak serta-merta langsung keluar dari penjara setelah SK diterbitkan. Mereka masih diwajibkan mengikuti pendidikan yang mekanismenya saat ini tengah disiapkan pemerintah.

Peserta Amnesti Kebangsaan Bakal Ditempatkan di Brimob Cikeas

Ishadi mengungkapkan, pendidikan bagi penerima amnesti kebangsaan nantinya direncanakan memiliki konsep yang kurang lebih menyerupai program Komponen Cadangan (Komcad), tetapi dengan masa pendidikan yang lebih singkat. Rencananya, mereka akan ditempatkan di Brimob Cikeas.

"Ya kurang lebih kayak Komcad, cuma mungkin lebih dipadatkan karena terkait biaya. Tapi rencana mereka akan ditempatkan di Brimob Cikeas. Kami serahkan pendidikannya kepada teman-teman di Polri," ucap Ishadi.

Namun, pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.

Syarat Usia dan Proses Pengajuan

Khusus penerima amnesti kebangsaan, salah satu persyaratan yang ditetapkan adalah berusia antara 18 hingga 40 tahun. Pengajuan amnesti tersebut dilakukan pada 2026.

"Yang pasti mereka kalau untuk amnesti kebangsaan memenuhi usia antara 18 sampai 40 tahun," tuturnya.

"Kami sedang menunggu SK amnesti sebenarnya. Ada 1.454 SK amnesti yang masih menunggu tanda tangan dari Bapak Presiden," kata Ishadi menambahkan.

Follow bandungline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks